by

Demo Mahasiswa Berujung Ricuh, CERI: Kami Harap PJ Gubernur Aceh Segera Cabut Izin PT BMU

JAKARTACenter of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan keprihatinan atas ketidak tegasan dan lambatnya respon Pemerintah Aceh atas desakan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA) yang telah berdemo di kantor Gubernur Aceh pada Kamis (24/8/2023).

Mereka berdemo menuntut penutupan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) yang nyata-nyata telah merusak lingkungan serta telah melanggar sejumlah Undang Undang (UU). Menurut temuan CERI, kegiatan menambang emas oleh PT BMU, setidaknya telah melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020 dan UU Lingkungan Hidup nomor 32 Tahun 2009 serta UU nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Pada pasal 150 ayat 1 dan 2 UUPA, disebutkan tegas bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), apalagi izin tambang sangat dilarang. Sebab, sekitar 90 % IUP PT BMU masuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).


Jadi, jelas kesalahan mendasar telah terjadi sejak IUP ini diterbitkan pada tahun 2012 oleh Bupati Aceh Selatan, saat itu dijabat Husin Yusuf dan Gubernur Aceh dijabat Irwandi Yusuf.

Menurut penelusuran CERI terhadap akta pendirian PT Beri Mineral Utama yang ke sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM, pada saat IUP PT BMU diterbitkan terdeteksi ada nama Teguh Agam Meutuah dan Khartiwi Ben Daud sebagai pemegang saham PT BMU, keduanya adalah putra dan ajudan Irwandi Yusuf.

Lebih lanjut, mereka menilai pernyataan Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis didepan peserta Demo dianggap tidak tegas dan terkesan membela PT BMU itu telah memancing ketegangan menjurus ricuh dari sejumlah peserta demo tersebut.

Selain itu, mereka juga menilai pernyataan Marthunis terkesan kompak dengan pengurus PT BMU, Hj. Latifah Hanum, yang pernah menyampaikan ke kami bahwa pencemaran terjadi akibat ada penambang emas ilegal lainnya di daerah tersebut.

“Sehingga meningkatnya eskalasi antara pendemo KRA dengan aparat kepolisian harus cepat diredam dengan sikap tegas Pemerintah Aceh dengan menutup secara permanen tambang emas yang dilakukan secara ilegal oleh PT BMU”, ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jum’at (25/8/2023) di Jakarta.

Sebelummya, beber Yusri lagi, pada 21 Agustus 2023, dua tokoh pemuda Kluet Tengah, Sutrisno danJumra telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan sangat cepat hanya atas laporan Hj. Latifah Hanum, sendiri pada 18 Agustus 2023, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan ketika kelompok masyarakat di Kluet tengah sedang melakukan demo di lokasi tambang dan kantor Kecamatan pada 17 Agustus 2023.

“Demo besar di Banda Aceh ini malah mengingatkan kami atas tulisan Redaksi AJNN.net sebelumnya dengan judul ” Di Sini Senang, di Sana Tak Senang” pada 21 Agustus 2023, catatan Redaksi menyatakan bahwa meneruskan proses hukum terhadap dua tokoh Kluet Tengah itu sama dengan menyiramkan bensin ketumpukan api” ujar Yusri.

Namun, tambah Yusri, CERI sangat mengapresiasi sikap peduli mahasiswa UIN Ar Raniry dan Abulyatama Aceh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA) telah tegas terhadap praktek tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Menurutnya, sikap protes terhadap praktik tambang yang melanggar UU oleh masyarakat atau mahasisawa wajib kita dukung sepenuhnya, asal dalam menyampaikan tuntutannya jangan melanggar aturan dan jangan mau dibenturkan dengan Polisi, lakukanlah demo itu dengan santun, tak perlu bertindak anarkis.

“Sebab semua sumber daya alam yang ada itu harusnya dikelola sebaik baiknya untuk mensejahterakan rakyat, khususnya rakyat Aceh, bukan mensejahterakan segilintir orang saja. Jadi, sudah benar gerakan mahasiswa itu dan kami mendukungnya” ucapnya.

Ia melanjutkan, pendemo tak perlu memaksa Pj Gubernur harus menemui mereka untuk mendengar dan memastikan tuntutannya dilaksanakan.

“Sebab, jika Pj Gubernur Aceh benar ingin membangun untuk rakyat, harusnya dia yang mencari pendemo untuk mendengar apa menjadi aspirasi rakyat. Biarkan rakyat Aceh menilai mana pemimpin yang benar memikirnya nasib rakyatnya atau hanya memikirkan sponsornya,” katanya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya berharap Pj Gubenur Aceh, Ahmad Marzuki segera memerintahkan anak buahnya untuk mencabut segera izin tambang PT BMU dan berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk melakukan proses penegakan hukum atas pelanggaran menambang emas meskipun izin hanya menambang biji besi” ujarnya.

Selain itu, sudah sejak lama dari segala lapisan masyarakat telah menolak terhadap aktifitas penambangan PT BMU ini, termasuk dari anggota DPRA hingga aktifis lingkungan dan tambang serta masyarakat setempat, jejak digitalnya cukup banyak.

“Akhirnya timbul pertanyaan kritis dari banyak orang mengapa bisa terjadi pembiaran sebegitu lama terhadap praktek ilegal, apakah memang Pemerintah Aceh lemah dalam penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi?,” pungkas Yusri.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA