by

Polres Karawang Lakukan Tilang di Tempat, Kanit Turjawali: Dikhususkan pada Wilayah Yang Tidak Terjangkau E-Tilang

KOPI, Karawang – Menindaklanjuti instruksi Kapolri yang kemudian dilanjutkan ke Polda Jabar, mulai 1 Juni 2023 jajaran Polres Karawang melaksanakan kegiatan penindakan tilang di tempat. Hal tersebut disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang, IPDA Bambang Jaelani, S.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/6/23).

“Berdasarkan instruksi dari Kapolri dan Polda Jabar, terhitung mulai 1 Juni 2023, jajaran Polres Karawang kegiatan penindakan tilang di tempat,” jelasnya.

Bambang melanjutkan, kegiatan penindakan tilang di tempat dilaksanakan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau e-tilang atau Electronic Law Enforcement (E-TLE). “Kegiatan ini dikhususkan pada wilayah yang tidak terjangkau e-tilang,” ujarnya.

Lanjutnya, penindakan tilang di tempat tidak dilakukan secara stasioner, namun dilakukan secara hunting atau patroli. “Penindakan e-tilang di tempat dilakukan secara patroli. Apabila secara kasat mata terlihat ada pelanggaran lalulintas, maka akan dilakukan tindakan tilang di tempat,” tambahnya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang pun menginformasikan titik-titik yang terjangkau E-TLE saat ini ada di lampu merah Pemda/DPRD dan lampu merah Johar. “Saat ini memang sedang dalam proses pengajuan ke Pemda untuk camera E-TLE,” ungkapnya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang IPDA Bambang Jaelani, S.H., saat dikonfirmasi awak media terkait tilang di tempat.

Di luar wilayah tersebut, lanjutnya, anggota Satlantas Polres Karawang akan melakukan patroli yang bertujuan untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalulintas. “Dalam patroli tersebut, anggota akan menindak bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalulintas, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan kendaraan yang overload,” tuturnya.

Bambang pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengecilkan fungsi E-TLE itu sendiri yang memang saat ini masih dalam tahap pengembangan. “Tilang di tempat sifatnya membantu E-TLE dalam melaksanakan penertiban berlalulintas agar mengurangi kecelakaan,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA