KOPI, Karawang – Menindaklanjuti instruksi Kapolri yang kemudian dilanjutkan ke Polda Jabar, mulai 1 Juni 2023 jajaran Polres Karawang melaksanakan kegiatan penindakan tilang di tempat. Hal tersebut disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang, IPDA Bambang Jaelani, S.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/6/23).
“Berdasarkan instruksi dari Kapolri dan Polda Jabar, terhitung mulai 1 Juni 2023, jajaran Polres Karawang kegiatan penindakan tilang di tempat,” jelasnya.
Bambang melanjutkan, kegiatan penindakan tilang di tempat dilaksanakan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau e-tilang atau Electronic Law Enforcement (E-TLE). “Kegiatan ini dikhususkan pada wilayah yang tidak terjangkau e-tilang,” ujarnya.
Lanjutnya, penindakan tilang di tempat tidak dilakukan secara stasioner, namun dilakukan secara hunting atau patroli. “Penindakan e-tilang di tempat dilakukan secara patroli. Apabila secara kasat mata terlihat ada pelanggaran lalulintas, maka akan dilakukan tindakan tilang di tempat,” tambahnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang pun menginformasikan titik-titik yang terjangkau E-TLE saat ini ada di lampu merah Pemda/DPRD dan lampu merah Johar. “Saat ini memang sedang dalam proses pengajuan ke Pemda untuk camera E-TLE,” ungkapnya.
Di luar wilayah tersebut, lanjutnya, anggota Satlantas Polres Karawang akan melakukan patroli yang bertujuan untuk menurunkan fatalitas kecelakaan lalulintas. “Dalam patroli tersebut, anggota akan menindak bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalulintas, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan kendaraan yang overload,” tuturnya.
Bambang pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengecilkan fungsi E-TLE itu sendiri yang memang saat ini masih dalam tahap pengembangan. “Tilang di tempat sifatnya membantu E-TLE dalam melaksanakan penertiban berlalulintas agar mengurangi kecelakaan,” pungkasnya. (DJ)
Comment