by

Tipu Korban Hingga 1,6 M, Seorang Calo Diamankan Satreskrim Polres Karawang

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang mengamankan seorang calo atau pelaku tindak pidana penipuan yang berisinial DLS (63) terhadap seorang warga Kecamatan Kotabaru, Karawang. Korban MT (50) mengalami kerugian sebesar Rp1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim AKP Arif Bastomi yang didampingi Kasi Humas Polres Karawang Ipda Hera beserta jajaran dalam pers release, Jumat (19/5/23) di Hall depan Mapolres Karawang.

Kepada awak media, Kasatreskrim menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 19 Februari 2022 lalu saat korban hendak mendaftarkan anaknya untuk menjadi Anggota Polwan. Kemudian, oleh saksi J korban dikenalkan kepada pelaku DLS dan saksi J mengatakan bahwa DLS bisa memasukkan anak korban menjadi Polwan dengan syarat menggunakan uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juga rupiah).

Selanjutnya, korban setuju dan memberikan uang tersebut secara langsung kepada pelaku. Akan tetapi, pelaku melalui anaknya mendatangi korban dan kembali meminta uang tambahan untuk mengurus kesehatan, tinggi badan, dan memastikan bahwa anak korban akan lulus walaupun gagal di tahap kesehatan.

“Namun, kejadian tersebut terus berulang hingga korban memberikan uang kepada pelaku secara bertahap dengan total Rp1.650.000.000,00,” jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, setelah korban memberikan uang tersebut ternyata anak korban telah gugur dan pelakunya hanya mengembalikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kasatreskrim menambahkan, setelah menerima laporan atas tindakan tersebut, Satreskrim Polres Karawang segera melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk panitia penerimaan, melengkapi mindik, dan berkoordinasi dengan JPU.

Sementara itu, Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain: 2 lembar kwitansi tanggal19 Februari 2022 dan 10 Maret 2022, 1 berkas rekening koran Bank BRI, fotocopy No. Peserta Penerimaan Bintara PTU Wanita dengan No. 0312/W/0028 a.n NA, foto dokumentasi penyerahan uang tunai dari korban kepada pelaku sebesar Rp400.000.000,00 (tanpa dibuatkan tanda terima kwitansi tertanggal 7 Mei 2022), slip transfer tunai di Bank BRI unit Stasiun Cikampek, Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA