by

Tim Sanggabuana Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curas dengan Sasaran Alfamart

KOPI, Karawang – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkap tiga pelaku “Pencurian dengan Kekerasan” (Curas) yang menggunakan senjata api dan celurit dengan sasaran Alfamart, Selasa (23/5/23). Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bastomi, Kasi Humas Polres Karawang IPDA Hera, beserta jajarannya, dalam pers release, Jumat (26/5/23), di Hall depan Mapolres Karawang.

Kepada awak media, Kapolres menyampaikan kronologisnya berawal pada Senin (22/5/23) seorang karyawan Alfamart akan segera menutup toko, namun tiba-tiba para pelaku yang berjumlah tiga orang yang berinisial (HS), (SP) dan (MR) masuk ke dalam toko dan mengancam karyawan toko dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan senjata api jenis air softgun. “Tiga orang pelaku tersebut melakukan pengancaman, penodongan senjata api dan celurit, lalu para pelaku melakukan penyekapan/penyanderaan terhadap 3 karyawan toko dan mengambil uang hasil penjualan serta barang-barang lainnya,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, beberapa saat kemudian, warga setempat melihat gerak-gerik mencurigakan lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Tim Sanggabuana Polres Karawang yang sedang melakukan patroli. Tim Sanggabuana segera mendatangi TKP dan melakukan langkah-langkah pengamanan dan berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu pelaku melarikan diri.

“Tim Sanggabuana langsung melakukan pengejaran pelaku yang melarikan diri, namun pada saat pengejaran, salah satu pelaku berinisial HS dan berperan sebagai ketua kelompok melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api terhadap petugas, dan petugas melakukan tindakan tegas kepada HS,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, para tersangka telah sering melakukan tindakan tersebut di beberapa tempat di antaranya Alfamart Sukamaju, Kecamatan Jatisari, Karawang, Alfamart Curug Purwakarta dan beberapa lokasi di wilayah Bekasi. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain: 1 Senjata Api jenis Air Softgun, 1 senjata celurit, 1 kendaraan roda dua, 3 helm dan kaos pelaku, beberapa barang curian dan CCTV.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA