by

Tim PH DPN PPWI Dampingi Wartawan Korban Persekusi Melapor ke Polda Lampung

KOPI, Bandar Lampung – Tim Penasehat Hukum (PH) Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) bersama Tim PH DPC PPWI Lampung Timur, DPC Kota Metro mendampingi dua wartawan korban persekusi di Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, melapor ke Polda Lampung, Selasa (02/05/23). Dalam kegiatan tersebut hadir pula Bakorwil Forum Kader Bela Negara (FKBN) Lampung dan Bakorda FKBN Kota Metro .

Andri Setiawan, S.H., selaku perwakilan Tim Penasehat Hukum DPN PPWI mengatakan bahwa hari ini dirinya bersama tim mendampingi anggotanya selaku wartawan yang bernaung di PPWI yaitu Sopyanto wartawan JPPos yang juga selaku Ketua DPC PPWI Lampung Timur untuk melaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 18.30 Wib. Laporan tersebut telah diterima di Polda Lampung dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTPL/B/178/V/2023/SPKT/ Polda Lampung tanggal 02 Mei 2023.

Andri Setiawan menambahkan, bahwa pelaku pengeroyokan yang diduga dilakukan pemilik tambang pasir sakti berinisial S dan kawan-kawan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan pakaian korban pun robek. Dalam laporan tersebut, bukti visum dan pakaian yang robek telah dijadikan bukti awal ke SPKT Polda Lampung.

Andri Setiawan yang diutus Tim PH DPN PPWI selaku tim Kuasa Hukum bersama rekan-rekan PPWI yang ada di Lampung juga FKBN Lampung akan mengawal terus proses hukum yang akan dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Lampung sampai keadilan didapat oleh dua wartawan korban pengeroyokan pelaku usaha ilegal tersebut. Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dengan melaporkan kejadian ini, maka hal tersebut menjadi pembelajaran bagi mereka yang main hakim sendiri dan sewenang-wenang terhadap wartawan.

Sehingga tidak ada lagi kejadian main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang mengemban amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Saya berharap ini adalah kejadian terakhir, dan tidak ada lagi pengeroyokan serta penganiayaan terhadap wartawan,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Ujang Kosasih, S.H., selaku ketua tim PH Pusat pada saat dihubungi di Jakarta membenarkan bahwa timnya Andri Setiawan, S.H., telah mendampingi ketua DPC PPWI Lampung Timur. “Saya mengapresiasi kekompakan PPWI Lampung Timur dalam mengawal kasus pelaporan di SPKT Polda Lampung, sehingga para pelaku pengeroyokan dapat dipastikan akan mendekam di jeruji besi,” pungkasnya. (Tim Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA