by

Tidak Terima Diberitakan, Pengusaha Pasir Silika Ilegal Keroyok dan Aniaya Wartawan

KOPI, Lampung Timur – Para pengusaha dan penambang pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, semakin berani dan arogan. Hal tersebut dipicu adanya pemberitaan terkait aktivitas tambang pasir silika ilegal yang diberitakan oleh Sopyanto (Bung Fyan) seorang wartawan dari Media Jurnal Polisi Pos (JPP) beberapa waktu.

Lalu para pebisnis tambang tersebut melakukan tindakan yang tidak berkeprimanusiaan yaitu menganiaya dan mengeroyok Bung Fyan di kediaman Rudi (nama panggilan) selaku rekan kerja di media JPP, Minggu (30/04/23). Kepada awak media, Bung Fyan, menjelaskan kronologi pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pebisnis ilegal ini terjadi pada Sabtu (29/04/23) sekira pukul 18.30 Wib atau setelah azan maghib, rumah Rudi didatangi oleh puluhan orang dan melakukan pengeroyokan kepada Bung Fyan.

Pelaku pengeroyokan datang pada saat Bung Fyan dan Rudi sedang makan bersama di ruang tamu, dan para pelaku duduk di dekat korban pengeroyokan, setelah korban selesai makan, pelaku mulai memarahi korban yang pada intinya, mereka tidak terima dan merasa terganggu dengan pemberitaan Bung Fyan, terkait kegiatan pemurnian dan penambangan ilegal yang ada di Kecamatan Pasir Sakti.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke Mapolsek Pasir Sakti untuk diserahkan ke Polsek agar dilakukan penahanan atau dipenjara. Sepengetahuan Bung Fyan selaku korban pengeroyokan dilaporkan oleh Asep, Adi, Asan adalah tiga orang sopir dumptruck yang mengangkut pasir dari tambang ilegal.

Korban yang juga terlapor ini, diiringi oleh para pengeroyok, sesampainya di Polsek setempat sempat dimintai keterangan oleh anggota Polsek, namun belum selesai korban memberikan keterangan para penambang dan pengusaha ilegal, semakin banyak berdatangan dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan Kapolsek Pasir Sakti memerintahkan anggotanya untuk menyerahkan korban dan Rudi ke Polres Lampung Timur dengan tujuan agar terlapor aman dan nyaman ketika akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Pelaporan tiga orang ini dikarenakan, tidak terima ketika korban pada hari sebelumnya, menyetop dan bertanya kepada Adi dan Asep ketika sedang mengendarai mobil, padahal korban hanya bertanya sangat singkat terkait pasir yang dimuat yaitu tambang siapa dan akan dibawa kemana, dan mobil dumptruck itu langsung melanjutkan perjalanan.

Diperkirakan memakan waktu satu menit mobil yang diberhentikan itupun langsung melanjutkan perjalanan agar tidak berlama-lama berhenti sebelum sampai tujuan tempat lokasi bongkar pasir yang dimuat. Sesampainya di tempat pull pasir, korban pun melanjutkan wawancara terkait kegiatan pengangkutan pasir ilegal yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Minerba dan Batubara.

Dan dijelaskan pada Pasal 161 yang berbunyi: “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf ‘c’ dan huruf ‘g’, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah).”

Terkait Asan, korban tidak mengetahui apa yang dilaporkannya ke Polres Lampung Timur, Asan bertemu dan diwawancarai oleh Bung Fyan di lokasi penurunan pasir, bukan diberhentikan saat sedang dalam perjalanan. Keluarga korban yang melihat keadaan Bung Fyan, tidak dapat menerima perlakuan para pengusaha pasir ilegal yang menganiaya korban, keluarga korban melalui musyawarah telah bersepakat menyarankan korban agar melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atas tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan.

Dalam waktu dekat korban akan melaporkan kejadian tersebut. Identitas sebagian pelaku yang diingat oleh korban hanya Sudi dan Kasidi, karena seingat korban, dua orang ini yang menyebutkan namanya.

Atas tindakan yang dilakukan para pebisnis tambang pasir silika ilegal tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A turut prihatin dan mengecam keras tindakan tersebut. “Tiada habisnya oknum bermental Sambo di Polres Lampung Timur. Wartawan yang memperjuangkan masyarakat, lingkungan hidup, dan penyelamatan aset negara melalui jalur jurnalisme terus diburu dan ditangkapi,” ujar Alumni Lemhanas RI tahun 2012.

Lanjutnya, “Hari ini, Sabtu (29/4/23), jurnalis investasi media JPP Lamtim ditangkap oknum polisi Sambo Lampung Timur gara-gara jurnalis ini ribut dengan para penambang ilegal pasir silika di lokasi penambangan Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Provinsi Lampung.”

Ketua Umum Permata tersebut meminta Kapolri segera mengevaluasi Kapolres dan Kapolda di sana. “Saya meminta kepada Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda dan Kapolres Lampung Timur. Kinerjanya buruk, tidak mampu mengatasi mafia tambang ilegal, malah masyarakat yang berjuang mengungkap kasus kejahatan tersebut yang diberangus dan dibungkam,” tandasnya. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA