by

Setelah Beraksi di 13 TKP, Residivis Spesialis Curanmor Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Karawang

KOPI, Karawang – Satreskrim polres Karawang dibantu Tim Sanggabuana Polres Karawang, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk seorang residivis spesialis Curanmor berinisial DM (37) warga Teluk Bango, Kecamatan Batujaya, Karawang Jumat (19/5/23). Diketahui DM merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah beraksi di tiga belas tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karawang, Bekasi dan Bogor.

Berdasarkan hasil interogasi dari saksi-saksi di lapangan, Tim Takyis Sanggabuana Polres Karawang berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok, Karawang. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Takyis Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendatangi lokasi persembunyian tersangka dan berhasil menangkap pelaku.

Namun saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, pelaku DM mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomi didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang menjelaskan, tersangka berinisial DM merupakan residivis yang sudah lama menjadi target Satreskrim polres Karawang.

“Pelaku ini sudah lama menjadi target Satreskrim Polres Karawang, dia melancarkan aksinya pada saat malam hari dari pukul 01.00 WIB hingga pagi hari,” terang Kasat Reskrim.

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari mangsanya secara acak. “Pelaku akan beraksi dengan merusak kunci kendaraan korbannya dengan kunci palsu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain: 1 buah STNK, 1 unit kendaraan roda 2 jenis Honda, 3 buah kunci kontak dan 8 mata kunci leter T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Untuk mengantisipasi terjadinya pencurian, AKP Arif Bastomi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. “Dalam memarkirkan kendaraan dimanapun usahakan menggunakan kunci ganda,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA