by

Rekomendasi Solar Subsidi Bagi Para Nelayan, Bupati Jembrana: Mudah-mudahan Dipergunakan dengan Baik

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya menyerahkan secara simbolis Rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar kepada para nelayan, bertempat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, Senin (15/5/2023). Kebijakan diskresi tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor 523/185/DKP/2023 dengan masa berlaku satu tahun.

Di tengah kesulitan para nelayan Jembrana mendapatkan BBM bersubsidi khususnya solar. Untuk itu Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan kebijakan diskresi terkait rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar bagi para nelayan.

Usai menyerahkan rekomendasi tersebut, Bupati Tamba menyampaikan bahwa diskresi diberikan atas pertimbangan situasi dan kondisi para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar. “Mudah-mudahan rekomendasi ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas para nelayan, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat pesisir,” ujar Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba juga secara tegas menginginkan masalah kebijakan BBM bagi nelayan tersebut agar tidak sampai terulang kembali. “Ini masalahnya semua ada di Inventarisasi, petakan masalahnya jangan sampai terulang kembali kedepan, kita siap berkoordinasi ke provinsi maupun pusat untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan bahwa pihaknya juga tidak bisa membenarkan para nelayan kalau berbicara aturan, jika ijin tidak ada otomatis solar subsidi tidak bisa diberikan. “Tetapi yang namanya nelayan di sini, itu kelasnya ekonomi, kita memang harus terus mendampingi, mengarahkan dan difasilitasi, kta harus benar-benar perhatikan para nelayan karena salah satu pendapatan ekonomi terbesar di Jembrana salah satunya dari hasil laut,” ucap Bupati Tamba.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya menjelaskan bahwa aturan tersebut juga berdampak terhadap rekomendasi BBM solar bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk ukuran 30GT. “Oleh karena itu Bupati Jembrana mengeluarkan kebijakan diskresi untuk dapat menerbitkan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan, tetapi kebijakan tersebut bersifat sementara hanya setahun,” jelas Kadis Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya.

Menanggapi pernyataan bupati agar masalah rekomendasi BBM tersebut tidak terulang kembali, I Ketut Wardana Naya mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan yang terbaik. “Kita akan terus berusaha berkoordinasi ke provinsi dan pusat agar diskresi tidak terus berulang kita lakukan, melalui kebijakan berat kumulatif kapal maupun perijinannya, karena ini merupakan nelayan kecil bukan nelayan besar, mereka hanya melaut one day fishing tidak seperti nelayan lain, meskipun kapalnya hanya 15GT tapi melautnya sampai satu bulan,” ucap I Ketut Wardana Naya.

Seperti diketahui permasalahan yang dihadapi para nelayan Jembrana di Selat Bali adalah terkait adanya Permen KP 18/2021. Dalam hal ini tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.

Peraturan ini mengkumulatifkan ukuran alat penangkapan ikan (kapal) yang menyebabkan kapal-kapal di Selat Bali secara kumulatif di atas 30GT. Sedangkan seperti diketahui kapal-kapal nelayan di Jembrana berjenis Slerek yang pengoperasiannya harus menggunakan dua unit kapal. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA