by

Layanan Transaksi BSI Eror, Rafly Kande Minta Direksi BSI Dicopot dan Reformasi Perbankan 

KOPI, Jakarta – Imbas dari erornya Layanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) di ATM dan BSI Mobile hampir 1 pekan, yakni sejak Senin (8/5/2023), Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande minta Direksi BSI dicopot dan Kementerian BUMN agar melakukan reformasi sistem perbankan.

“Kita minta Menteri BUMN Eric Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan,” ujar Rafly Kande di Jakarta, Jumat (12/05/23).

Menurut anggota Komisi VI itu, “Persoalan kelalaian managemen BSI, membuat layanan perbankan menjadi eror. Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah ditingkat nadir sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat Pemerintahan Aceh.”

Kondisi yang ironi, dengan status BSI sebagai Bank Operasional Tingkat l di Aceh dan per juni 2022 BSI mengumumkan laba bersih mencapai Rp 2,13 triliun, tumbuh 41,31 persen (yoy).

Menurut Rafly, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya. Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.

Melihat sejarah BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, No.11 Tahun 2018. Kemudian terbentuknya Merger dari Bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri untuk mendirikan BSI.

Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis (11/05/23) mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. “Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh,” ungkap Saiful Bahri (Pon Yaya).

Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya Bank Syariah. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA