by

Ketum Bidik Ancam Wartawan Gegara Tidak Terima Dimediakan, Ujang Kosasih: Bina Dulu Anggotanya, Jangan Main Ancam Wartawan

KOPI, Lampung – Ketua Umum Bidik berinisial A yang juga berprofesi sebagai advokat tidak terima atas pemberitaan terhadap anak buahnya, Ketua DPC Ormas Bidik Lampung Timur. Untuk itu A mengeluarkan ancaman akan mengambil langkah hukum terhadap wartawan media Jurnal Polisi Pos (JPP) yang memberitakan pimpinan ormas tersebut.

Ancaman Ketum Bidik itu disampaikan melalui WhatsApp kepada salah satu wartawan Lampung Timur. Isi pesan bernada ancaman itu adalah: “Assalamualaikum, selamat pagi, ini maksudnya apa bawa-bawa Ormas saya? Minggu (07/05/23).

Ia menegaskan, “Siapapun itu yang bawa-bawa organisasi saya hati-hati! Siapkan bukti-buktinya karena saya dengan jajaran di pusat tidak akan tinggal diam. Saya akan rapatkan sore ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum.”

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum PPWI Ujang Kosasih, S.H., menanggapi dengan santai dan mengatakan itu hak Ketum Bidik selaku orang No.1 di Ormas Bidik tentu harus menjaga harkat dan martabat organisasinya. Namun, sebelum mengambil langkah-langkah hukum atas pemberitaan Ketua Ormas Bidik DPC Lampung Timur yang diduga membekingi penambang pasir ilegal dan mempunyai kedekatan dengan oknum pengusaha penambang pasir yang diduga ilegal serta mengaku Anggota Bidik di Lampung Timur, sebaiknya Ketum Bidik mencermati dan mempelajari berita serta statemen Ketua Ormas Bidik di media Bidik edisi 4 mei 2023 yang lalu.

“Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim yang memulai membuat statemen menyerang wartawan dan menggiring opini, bahwa wartawan yang memberitakan kegiatan penambang pasir ilegal di Lampung Timur telah meresahkan masyarakat, ngak salah itu Pak Ketum?” tandas Ujang yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia (ILI).

Tim PH DPN PPWI tersebut menyarankan agar “Ketua DPC Bidik Lamtim sebaiknya diberi arahan dan pembinaan terlebih dulu oleh Ketum Bidik agar paham berorganisasi, dan tidak salah langkah karena Bidik selaku kontrol sosial, organisasinya tak bermasalah tetapi oknumnya yang memanfaatkan organisasinya untuk membackup tambang pasir ilegal.” (Tim/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA