by

Ketua Umum Depinas SOKSI Ali Wongso Sinaga Umumkan Perubahan SK Kemenkumham Periode 2022-2027

KOPI, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Ir. Ali Wongso Sinaga bersama Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra mengumumkan pengesahan perubahan Surat Keputusan Hukum dan Ham melalui Dirjen AHU Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau disingkat SOKSI Periode 2022 – 2027, Selasa (2/5/23). Selain itu, turut dihadiri pula para Wakil Ketua Umum, para Ketua dan jajaran pengurus Depinas SOKSI di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI di kawasan kuningan Jakarta Selatan.

Adapun susunan kepengurusan sebagai berikut:

  1. Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga
  2. Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra
  3. Bendahara Umum Dr. KgPH MK Hasanudin
  4. Ketua Pengawas Prof. Dr. Ir. GPH.SM. Hadikusumo, P.hd.MBA

Sesuai yang tertuang dalam SK Kemenkumham ditandatangani Dirjen AHU Kemenkumham RI tanggal 26 April 2023.

Hal ini ia sampaikan saat menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perkumpulan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan. Ali Wongso menyebut dengan adanya SK Persetujuan tersebut, berarti SOKSI sudah sah dan penuh dengan legalitas.

Untuk itu, ia berharap agar setelah ini seluruh pengurus SOKSI baik di pusat maupun daerah dapat terus bergerak untuk rakyat, bangsa, negara serta untuk Partai Golkar. Menjadi penyemangat untuk memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2024 mendatang.

Ali Wongso juga mengimbau kepada pengurus SOKSI di daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi untuk mendaftarkan SOKSI sebagai organisasi ke Kantor Kesbangpol masing-masing. Tak hanya itu, Ali Wongso juga mengimbau kepada pemerintah untuk pro aktif menjaga UU Ormas berjalan taat azas.

“Kita harapkan pemerintah pro aktif menjaga UU Ormas berjalan taat azas serta yang paling penting tak ada lagi pihak-pihak yang mencatut nama SOKSI,” tegasnya. (Zak/Godi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA