by

Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim Diduga Bekingi Pengusaha Galian Pasir Ilegal

KOPI, Lampung Timur – Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim, Irwan Sayhoni diduga membekingi pengusaha galian Pasir Sakti di Lamtim. Dugaan tersebut muncul setelah membaca statemennya di sebuah media yang dirilis oleh media Bidik News Kamis (4/5/23).

Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim membeberkan terkait pemberitaan yang ditayangkan media JPP Lamtim yang berjudul “Robohkan Masjid Penambang Pasir Silika Ilegal Tidak Ditangkap Polisi, Diduga Kapolsek Dapat Setoran”.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Tim PH DPN PPWI Andri Setiawan, S.H., pada saat dimintai pendapatnya oleh media ini dengan santai mengatakan, nampaknya Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim geram terhadap media karena tambang pasir ilegal. “Apalagi mengetahui pelaku penambangan Bos Kasidi dan kawan-kawan yang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap 2 wartawan yang sedang makan di salah satu rumah telah dilaporkan ke SPKT Polda Lampung, dimana dikenakan pasal 170 KUHP, karena jika tambang pasir tersebut ditutup dan Bos Kasidi diproses hukum otomatis jatah ketuay Ormas Bidik DPC Lamtim terhenti,” jelasnya.

Masih dalam keterangan Tim PH DPN PPWI, seharusnya Ketua DPC Ormas Bidik Lamtim kalau memang wartawan dari Media JPP melakukan pemberitaan hoax alias berita bohong mestinya dilakukan hak jawab dulu, eh malah membuat berita tadingan seolah-olah wartawan JPP salah dan yang benar itu adalah para penambang pasir ilegal itu. “Tidak hanya itu dalam statemennya Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim itu menggiring opini bahwa atas pemberitaan media JPP masyarakat menjadi resah dan menimbulkan gejolak, pertanyaannya masyarakat yang mana?” kata Andri Setiawan sambil tertawa.

Di tempat terpisah, Ujang Kosasih, S.H., menyayangkan statemen Ketua Ormas Bidik DPC Lamtim itu, “Seperti kata pepatah, Seribu Teman Masih Kurang, Satu Musuh Terlalu Banyak”. (Red Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA