by

Ketua DPC FPI Telagasari Ungkap Kejanggalan Dana PPKM Desa Pasirtalaga

KOPI, Karawang – Ketua DPC Front Persaudaraan Islam (FPI) Telagasari, Arif Iman Darajat yang juga warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Tahap 1 Pasirtalaga peruntukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahun 2021. Hal tersebut disampaikan langsung Arif Iman Darajat kepada awak media ini, Selasa (30/05/2023), di salah satu restoran di Karawang.

“Berawal ketika banyaknya masyarakat yang mempertanyakan terkait dana PPKM. Sementara saat itu, dana desa tahap 1 cair sebesar Rp996.748.000,- tahun anggaran 2021. Adapun 8% dari total dana tersebut yaitu sebesar Rp79.739.840,- diperuntukkan untuk dana PPKM,” ungkap Iman.

Ia menjelaskan bahwa dana tersebut diajukan oleh Mantan Kades Suteja periode tahun 2015-2021. Pada saat itu, Kades Suteja berniat mencalonkan diri kembali sebagai Kades, lalu jabatan kades diganti Plt Kades.

Lanjutnya, dana PPKM tersebut cair 4 hari sebelum pencoblosan dan yang mengambil uang tersebut adalah Kades Teja, seharusnya dicairkan oleh Plt Kades. “Diduga kuat dana tersebut ada kaitannya dengan pesta Pilkades tersebut,” jelas Iman yang didampingi Irfan selaku Sekretaris DPC FPI Telagasari.

Ia menambahkan, dasarnya apa? Karena sampai saat ini SPJ atau LPJ belum terselesaikan, disebabkan tidak ada yang mau menandatangani laporan tersebut, karena memang uang tersebut tidak jelas pengeluarannya. “Saya sudah kroscek ke Inspektorat, namun hasilnya mengambang. Lalu saya datang ke Kantor Kecamatan Telagasari, pihak kecamatan seolah tidak mau tahu. Sayapun mendatangi Kantor Desa Pasirtalaga, dan bukti-buktinya menyatakan bahwa SPJ-nya belum selesai,” paparnya.

Ia berharap pihak desa harus terbuka dan bertanggung jawab. “Kalaupun ada penyalahgunaan berarti hukum harus tetap dijalankan, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dan sebagai efek jera di masa yang akan datang,” pungkasnya. [DJ/AM/Red]

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA