by

Bupati Tamba Serahkan Dana Insentif kepada 231 Kelian Subak se-Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan secara simbolis dana insentif kepada Kelian Subak bertempat di Gedung Kesenian Ir Soekarno, Jembrana Bali, Selasa (10/5/2023). Bantuan tersebut diberikan kepada 231 kelian/pekaseh subak yang ada di Kabupaten Jembrana.

Bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana dalam bentuk bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2023. Dana tersebut digelontorkan senilai Rp1.386 juta dengan masing-masing kelian subak (abian basah) menerima Rp500 juta setiap bulannya.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam sambutannya menyampaikan bahwa dana insentif yang didapatkan nantinya diharapkan akan lebih membangkitkan semangat petani dalam mengelola subak. “Lebih semangat lagi, agar bisa lebih teratur, terukur dan terencana dalam melakukan koordinasi antar petani untuk lebih meningkatkan kemampuan melakukan persiapan rencana pola tanam, pasca tanam sampai hasil tanamnya, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Jembrana,” ujar Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana senantiasa mendukung keberadaan subak, dalam hal ini petani. “Banyak program pemerintah dalam mendukung hal tersebut melalui pemberdayaan petani, baik itu lahan basah maupun kering, ada kakao yang akan segera kita bangun pabriknya dan termasuk pembangunan rice milling unit (RMU) untuk meningkatkan hasil dan kualitas beras hasil produksi Kabupaten Jembrana,” papar Bupati Tamba.

Sementara Kadis Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara menerangkan bahwa penyerahan simbolis bantuan keuangan khusus (BKK) Kabupaten Jembrana kepada Kelihan atau Pekaseh Subak se-Kabupaten Jembrana tahun 2023 bersumber murni dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023. “Insentif diberikan senilai Rp500 juta setiap bulan dalam setahun untuk masing- masing kelian subak,” terang Disparbud Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA