by

Bupati Jembrana Terima LHP Atas LHKD Tahun 2022 dari BPK RI

KOPI, Jembrana – Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Hasil Keuangan Daerah (LHKD) Tahun 2022, hasilnya Kabupaten Jembrana kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/5/2023).

Turut mendampingi Bupati Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Inspektur Jembrana Wayan Koriani, Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa.

Dalam sambutanya, Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. Hal tersebut sesuai Undang-Undang No 15 tahun 2004 dan Undang-Undang No 15 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah, masing masing kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022, LHP dengan memperhatikan kesesuaian standar.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan standar, sehingga BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh laporan keuangan pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Bali tahun anggaran 2022,” ucap Plt BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Lanjutnya, I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan selamat atas pencapaian yang telah diraih, tetapi pihaknya menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bukan tujuan akhir melainkan sebuah keharusan pemerintah kota dan kabupaten. Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan tersebut akan diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana yang direkomendasi oleh BPK.

“Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 Undang- Undang no 14 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara, kemudian setiap kabupaten/kota di Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan ini diterima,” ungkap I Gusti Ngurah Satria Perwira.

Di sisi lain, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan, bahwa pihaknya sangat bersyukur atas hasil raihan tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Jembrana maupun DPRD eksekutif legeslatif termasuk juga kerjasama, baik bersama Forkopimda karena sinergritas ini yang kita butuhkan, hal ini harus kita pertahankan untuk kedepannya,” ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba menambahkan bahwa apa yang telah didapat, tidak diraih secara individual, tetapi berkat adanya kerjasama dari semua pihak yang telah mengupayakan pengelolaan keuangan dengan sebaik mungkin. “Hasil yang kita dapat ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus mempunyai team yang kuat, tekad dan niat sama untuk memajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA