by

Bupati Jembrana Keluarkan Diskresi Rekomendasi Terkait Pembelian Solar untuk Nelayan

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba telah mengeluarkan kebijakan Diskresi terkait Rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar bagi para nelayan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, Bali. Surat Edaran untuk penerbitan surat Rekomendasi BBM tertentu dalam hal ini solar tertanggal 11 Mei 2023 dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para nelayan.

Diskresi Bupati Jembrana tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor 523/185/DKP/2023 kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana dengan pertimbangan situasi dan kondisi para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar. Hal tersebut untuk meningkatkan produktivitas para nelayan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pesisir.

Kebijakan Bupati Jembrana tersebut disambut baik salah satu nelayan Nur Hakim yang beroperasi di Pengambengan, menurutnya perpanjangan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi khususnya solar bermanfaat dan meringankan beban pengeluaran para nelayan dalam mencari ikan. Oleh katena itu pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sudah memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam memperoleh BBM jenis solar.

“Saya sebagai nelayan dengan adanya pemberian Diskresi Rekomendasi pembelian BBM jenis solar yang diperpanjang selama satu tahun sangat terbantu sekali, sekaligus saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran yang telah memperjuangkan nelayan sampai kita mendapatkan rekomendasi ini,” ucap salah satu nelayan Pengambengan Nur Hakim, Sabtu (13/5/2023).

Sebelumnya, Nur Hakim mengaku tidak dapat bekerja semenjak rekomendasi pembelian solar habis pada tahun 2022, hampir lima bulan ia dan nelayan lainnya memutuskan tidak melaut karena tidak mampu membeli BBM bersubsidi jenis solar. “Selesai Diskresi tahun 2022, mulai bulan Januari 2023 kita pilih tidak melaut sampai bulan Mei, sampai hari ini Kita tidak melaut karena tidak mampu beli solar non subsidi,” ungkap Nur Hakim.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba melalui Surat Perintahnya, meminta Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana untuk menerbitkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi khususnya solar untuk membantu nelayan dapat kembali melaut. “Saya perintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana supaya mengambil suatu kebijakan untuk menerbitkan surat rekomendasi BBM tertentu dalam hal ini solar bagi nelayan di Perhubungan Kabupaten Jembrana, sehingga para nelayan dapat kembali melakukan aktifitas penangkapan ikan,” perintah Bupati Tamba kepada Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana.

Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya atas Perintah Bupati mengeluarkan surat edaran mengatakan bahwa “Kebijakan ini berlaku satu tahun sejak ditetapkan, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi kapal perikanan berdomisili di Kabupaten Jembrana dengan ukuran maksimal 30 GT dengan syarat permohonan perijinan kapal perikanan sudah didaftarkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” ucap Kadis Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya.

Wardana Naya menjelaskan bahwa bagi kapal di bawah 3 GT, surat rekomendasi dapat diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sesuai domisili masing-masing, hal tersebut juga berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite bagi nelayan kecil. “Bagi kapal nelayan di bawah 3 GT, surat rekomendasi pembelian BBM tertentu jenis solar dapat diterbitkan oleh kepala desa/lurah sesuai domisili masing-masing. Selain itu, untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Pertalite (JBKP) juga sama, tetapi harus dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA),” jelas Wardana Naya.

Wardana berharap dengan adanya perpanjangan rekomendasi tersebut nelayan Jembrana dapat kembali menangkap ikan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah pesisir. “Kami ingatkan untuk pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi sudah bisa dilakukan, karena Surat Edaran (SE) yang kami terbitkan itu pertanggal 11 Mei 2023,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA