by

Wabup Patriana Krisna Muspayang Bhakti Penganyar di Pura Luhur Pucak Petali

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna Muspayang Bhakti Penganyar (Persembahyangan) di Pura Luhur Pucak Petali, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (21/4/2023). Acara tersebut dihadiri pula oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati serta seluruh Pemedek, dalam bhakti penganyar dipuput (dipimpin-red) oleh Jero Mangku Pura setempat, persembahyangan berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Usai melaksanakan persembahyangan, Wabup Patriana Krisna menjelaskan bahwa pelaksanaan bhakti penganyar tersebut merupakan wujud bakti dan penghormatan terhadap Ida Bhatara-Bhatari yang berstana di Pura Luhur Pucak Petali, sekaligus memohon keselamatan, serta kesejahteraan alam semesta. “Kita bersama-sama memohon kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa khususnya Ida Bhatara-Bhatari, agar menganugerahkan keselamatan dan kesejahteraan bagi umat semuanya baik itu di Jembrana maupun Bali pada umumnya,” jelas Wabup Patriana Krisna.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Patriana Krisna juga berharap agar masyarakat yang sedang menggelar upacara yadnya tersebut nantinya bisa menjaga semangat gotong-royong dan perkuatan pasemetonan, niat tulus ikhlas untuk ngayah di Pura juga harus dijaga dengan sebaik-baiknya. “Jaga semangat gotong-royong dan perkuatan pasemetonan dalam melaksanakan upacara yadnya,” harap Wabup Patriana Krisna.

Sementara itu, Ketua Panita I Wayan Yasa menjelaskan bahwa Pujawali di Pura Luhur Pucak Petali tersebut dilaksanakan setiap enam bulan sekali atau tepatnya jatuh setiap Buda Kliwon Ugu. “Puncak Pujawali sudah dilaksanakan pada hari Rabu (19/4/2023), sedangkan untuk penyinebannya akan dilaksanakan pada Sabtu (22/4/2023),” jelas Ketua Panitia I Wayan Yasa.

Usai melaksanakan sembah bakti, Wabup Patriana Krisna juga menghanturkan punia (dana) sebagai wujud srada bakti kehadapan Ida Bhatara Sesuhunan yang berstana di Pura Luhur Pucak Petail. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA