by

Wabup Patriana Hadiri Rapat Paripurna VIII DPRD Jembrana Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Jembrana

KOPI, Jembrana – Wakil Bupati Jembrana menghadiri Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2022/2023, yang mengagendakan sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Bali, Selasa (11/4/2023). Dalam rapat tersebut juga disampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana tahun 2022 oleh DPRD Jembrana.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dalam rapat menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD ditetapkan menjadi Perda. Adapun Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut diantaranya yaitu:

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan daerah.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan bahwa rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana tahun 2022. Hal tersebut merupakan wujud perhatian dan respon positif dari DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jembrana.

“Rekomendasi tersebut tentu akan kita bahas dan evaluasi lebih lanjut, seluruh butir yang tertuang dalam rekomendasi tersebut yaitu di tingkat eksekutif untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja di tahun yang akan datang, sehingga kedepan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ucap Wabup Patriana Krisna mewakili Bupati Jembrana.

Lanjutnya, Wabup Patriana Krisna membacakan pendapat akhir Bupati Jembrana mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan Ranperda tersebut sehingga bisa disetujui bersama menjadi peraturan daerah (Perda). “Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” ucap Wabup Patriana Krisna.

Lebih lanjut, Wabup Patriana Krisna menyampaikan bahwa secara prinsip pihaknya telah menerima kedua rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh DPRD. Secara bersama-sama telah menyelesaikan pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut pada tahap pembicaraan tingkat I, baik melalui rapat paripurna maupun rapat kerja.

“Pada tahap pembicaraan tingkat I, kita telah melakukan diskusi dan pembahasan yang cukup panjang dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, sehingga kita telah berhasil menyepakati beberapa poin untuk menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Wabup Patriana Krisna.

Wabup Patriana Krisna menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya kedua Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah, yaitu satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan. Selaku penyelenggara pemerintahan daerah, bupati menyebut masih dihadapkan banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama.

“Saya meyakini, bahwa melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA