by

Unit PPA Satreskrim Polres Serang Dilaporkan Orang Tua EDT ke Yanduan Propam Polda Banten

KOPI, Serang – Orang tua EDT (14 tahun) membuat laporan di Yanduan Propam Polda Banten atas penangangan yang dilakukan para penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang terhadap anaknya. Dengan laporan tersebut, orang tua EDT meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada Propam Polda Banten, Kamis (13/4/23).

EDT saat ini masih ditahan di Rutan Polres Serang, anak berumur 14 tahun yang sedang berkonflik dengan hukum. Orang tua EDT didampingi penasehat hukummya Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H., melaporkan cara-cara penanganan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang saat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap EDT, serta penangkapan dan penahanan terhadap EDT.

Dikatakan Luqmanul, bahwa orang tua EDT melaporkan kejanggalan dan ketidakprofesionalan para penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang dalam menangani kasus yang dihadapi EDT. “Mewakili orang tua EDT, kami mohon keadilan demi kemanusiaan yang adil dan beradab kepada Kapolda Banten, Wakapolda Banten, Irwasda Polda Banten dan Kabid Propam Polda Banten. EDT masih berusia 14 tahun, maka perlakukanlah layaknya anak bukan seperti orang dewasa, tolong junjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” jelas Luqmanul.

Keterangan dari orang tua EDT, bahwa bersama surat aduan ini kami mengadukan terkait atas tindakan yang dilakukan Unut PPA Satreskrim Polres Serang yang mana kami sebagai orang tua EDT mengadukan diantaranya:

1) Pemeriksaan anak di bawah umur di tengah malam, dan dilakukan penyidik laki laki.

2) Permohonan dari penasehat hukum kami untuk tidak dilakukan penahanan itupun tidak dikabulkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

3) EDT dilakukan penahanan di rutan Polres Serang bercampur dengan tahanan dewasa.

Harapan kami, kami meminta Unit PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten untuk segera diproses. Semestinya Polri itu harus memiliki sikap adil dan memiliki paradigama humanis dalam penegakan hukum, mencerminkan sikap dan perilaku yang mengarah memperlakukan anak dibawah umur, apalagi yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) bukan Unit Jatanras atau Resmob, serta memperhatikan sisi kemanusiaan dan mempertimbangkan, mengedukasi melakukan pembinaan terhadap kenakalan anak di bawah umur 14 tahun, anak tersebut masih sekolah kelas 8 SMP dan masih dalam pengawasan orang tua, bukan harus semua permasalahan itu harus diproses hukum sebagaimana yang dimaksud ultimatum remedium sebagai sangksi terakhir.

Dalam hal ini selaku orang tua, kami memohon untuk sekiranya laporan kami yang ada di Polres Serang, karena adanya kekerasan fisik dan penyekapan yang dilakukan oleh keluarga KA terhadap anak kami EDT dengan Nomor : STTLP/91/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRES SERANG. Untuk itu kami memohon agar diambil alih penanganannya di Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten. Karena kami khawatir tidak ada netralitas kalau ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Serang. (TML/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA