by

Saddan Sitorus Buka Borok Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm

KOPI, Jakarta – Mantan Advokat dan Manajemen Kantor Hukum LQ Indonesia (LQI) Law Firm, Saddan Sitorus, S.H., mulai buka suara tentang sepak terjang pimpinan LQI, Alvin Lim, yang banyak menuai kontroversi di publik. Menurutnya, apa yang selama ini digembar-gemborkan tentang sosok Alvin Lim yang vokal dan berani ternyata hanya lip service dan pembohongan publik.

Borok Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm, menurut pengalaman Saddan Sitorus, yaitu sering membuat janji-janji manis, baik di lingkungan internal maupun eksternal, dalam hal ini kepada klien-klien. Namun pada kenyataannya semua itu hanya isapan jempol belaka.

“Alvin Lim itu orang tamak dan tidak transparan, dia memperalat support system yang ada pada LQI untuk menjadi tameng bahwa dia adalah penegak hukum, dia bangun narasi seolah dia korban intimidasi dan kriminalisasi. Publik sudah pintar, sosok ini seyogianya dicap sebagai mafia hukum, semua omongan dia itu pepesan belaka tanpa ada arti, vokalnya itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan penegakan hukum,“ ungkap Saddan Sitorus kepada jaringan media se-Indonesia, Rabu, 26 April 2023.

Lanjutnya, “Bicara internal, sosok Alvin Lim ini sering mengadu domba dan lepas dari tanggung jawab. Banyak hak-hak karyawan diamputasi secara tidak mendasar dan melakukan pemecatan tanpa pesangon. Terus, dia ini juga di depan klien manis sekali, bagaimana semua klien terhanyut dengan janji-janji, biaya operasional itu tidak ada dikeluarkan, namun dipotong dari hak rekanan. Akhirnya semua perkara mandek, dan tinggal buang badan ketika ditanyai klien, Alvin sungguh munafik.”

Dalam kasus yang menjerat Alvin Lim saat ini (pemalsuan KTP – red), Saddan menerangkan itu bukan merupakan bagian dari kriminalisasi atau intimidasi, namun pertanggungjawaban hukum yang dijalani. “Keahlian Alvin Lim adalah mengecoh publik dengan berita-berita bohong, seolah-olah negara ini salah dalam menegakkan hukum, justru aparat itu sedang menjunjung tinggi penegakan hukum. Kesalahan Alvin itu terjadi sebelum menangani kasus-kasus saat sekarang (saat Alvin masih berprofesi sebagai agen asuransi – red). Jadi murni itu pidana, ikut memalsukan data,” paparnya.

Hal lain, tambah Saddan, sangat disayangkan sebenarnya ada dua nama yang diduga ikut berperan dalam kasus Alvin Lim saat menjadi mafia asuransi yakni Phiorucci yang merupakan istrinya dan Pestauli Saragih selaku partner bisnisnya. “Seharusnya Polisi dan Jaksa mendalami lagi kasus ini, agar terbongkar siapa saja pelaku, masyarakat butuh kerja keras Kepolisian dan Kejaksaan karena diduga pelaku lain masih ada dan berkeliaran,“ ungkap Saddan.

Borok-borok lain yang masih belum terbongkar ke publik adalah saat LQ Indonesia Law Firm sebagai perusahaan tidak menjalankan hak-hak karyawan dalam ketenagakerjaan, tidak mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, kebijakan Alvin Lim yang kontrovesial di internal adalah ketika dengan cara otoriter mengamputasi hak-hak karyawan dan rekanan dan aturan melarang rekanan bermain dua kaki, bagian dari kamuflase.

“Tidak ada satupun karyawan dapat jaminan kesehatan, ya kalau tidak kerja potong gaji, dipecat tanpa pesangon, dan paling sadis, hak-hak karyawan dan rekanan diubah sesuka hati. Misalnya rekanan dapat sukses fee secara utuh yang diterima dari klien karena prestasi, kini harus dipotong 50 %. Itu sungguh tidak adil, Alvin Lim membuat larangan tetapi dilanggar sendiri, buka toko dalam toko dan termasuk main dua kaki, tidak mewakili kepentingan klien,“ kata Saddan.

Saddan Bantah Tuduhan Penggelapan Mobil Operasional LQI

Saddan juga membantah tuduhan Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm secara membabi-buta tanpa bukti mengatakan bahwa dirinya melakukan penggelapan mobil operasional. Sebaliknya, mobil itu dijadikan hak retensi karena LQ Indonesia Law Firm punya kewajiban yang belum dibayarkan sebesar lebih kurang Rp1,6 milyar.

“Alvin Lim ini maling teriak maling, ada berapa banyak hak-hak orang dia maling, lalu kemudian dia mau menyucikan dirinya sebagai korban, itu biadab. Harga mobil itu tidak sebanding dengan hak-hak saya yang dimaling Alvin Lim, saya sudah somasi minta itu, sampai sekarang tidak kooperatif melaksanakan kewajibannya,“ terang pemuda asal Siantar ini.

Saddan juga menyebutkan beberapa kendala yang menyebabkan perkara klien tidak berjalan, karena dipengaruhi kebijakan-kebijakan Alvin Lim tidak support sistem kerja-kerja Rekanan Lawyer, termasuk misalnya penggantian operasional fee. “Jadi, ketika Alvin Lim urus kasus, semua biaya operasional secepat kilat bisa keluar. Sementara, rekanan lawyer yang sudah tidak hitung waktu (urus kasus), malah ketika reimburse (uang operasional) dipersulit. Bukan masalah nominal tetapi itu adalah etika,“ jelas Saddan.

Humas Palsu LQ Indonesia Law Firm

Selama bergabung di LQ Indonesia Law Firm, Saddan tidak pernah menyaksikan adanya humas di LQI. Maka atas pemberitaan yang mengatasnamakan humas, itu adalah palsu dan tidak benar. Ini adalah strategi Alvin Lim keluar dari tanggungjawab agar leluasa serang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Saya bisa pastikan setiap release berita dikeluarkan LQI adalah produk Alvin Lim. Humas, mulai dari Sugi dan Bambang itu tidak pernah buat berita. Jadi semua nafsu Alvin Lim dilampiaskan dalam release berita, serang sana-sini hanya pakai mulut orang. Sesungguhnya ini orang penakut dan tidak punya tanggung jawab,” tambah Saddan.

Saddan juga menegaskan, “Sosok humas Bambang Hartono, S.H., M.H., tidak pernah ada di lingkungan internal LQ Indonesia Law Firm. semua itu hanya pembohongan publik. Hal yang menggelitik adalah gelar pendidikan itu sangat mahal, maka setiap tutur kata disesuaikan ilmu yang tinggi. Kalau ngasal begitu, perlu dipertanyakan integritas dan pendidikannya. Tetapi saya pastikan dan yakin tidak ada atas nama (Bambang Hartono – red) itu. Ini adalah perbuatan pidana, ke depan kita akan proses secara hukum,“ terang Saddan.

Saddan mengingatkan kembali peristiwa perkara Lima Kosong-kosong di Polda Metro Jaya. Semua fakta dikatakan pemerasan yang dilakukan penyidik, diputar balik Alvin Lim dengan tujuan menjatuhkan citra kepolisian dalam penegakan hukum. Kejadian sebenarnya justru sejak awal yang menawarkan upeti kepada penyidik dan janji-janji lain adalah Alvin Lim dan LQI. Perihal rekaman (video penyidik terima uang dari LQI – red), itu dipersiapkan sejak awal oleh Phiorucchi.

“Tidak ada asap kalau tidak ada api, orang ini jahat. Minta bantu tetapi menjebak (penyidik – red). Tawaran itu datang dari Alvin Lim, lalu memang dia yang mendesak penyidik untuk upeti itu. Jadi ini sebenarnya bukan salah penyidik tetapi Alvin sudah punya niat jahat. Apalagi soal rekaman, Phiorucchi itu ahlinya. Akibatnya opini yang terbangun di masyarakat adalah institusi yang salah,” terang Saddan.

Perihal upeti, bukan hal tabu bagi Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm. Bahkan sejak mendekam di balik jeruji (Lapas Salemba – red), dia berupaya untuk membeli akses memakai handphone, sampai belakangan mau membeli putusan hakim agar bebas dari masa tahanan.

”Saya ada beberapa kali berkunjung ke lapas, bertemu dengan narapidana ini. Soal handphone ia leluasa memakai, ditambah lagi dapat ruangan VVIP kalau buat temui tamu, layaknya don juan lah. Memang itu semua bisa gratis? Cek saja Kalapasnya. Ditambah lagi, upaya-upaya dia mau beli putusan agar keluar dari masa tahanan. Sebenarnya mafia hukum itu Alvin Lim, apa masyarakat masih mau terkecoh?” sebut Saddam mempertanyakan kebijakan Kalapas Salemba.

Sebagai informasi, Saddan menerangkan bahwa Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm telah beberapa kali menggugat dan melaporkan kliennya sendiri kepada Kepolisian. Hati-hati dengan orang ini. (TIM/Red).

Narasumber: Saddan Sitorus, S.H., mantan advokat dan pengurus LQ Indonesia Law Firm, HP: 081384218263

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA