by

Bupati Jembrana Lantik 2 Pejabat Administrator dan 57 PPPK Fungsional Kesehatan

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan dua pejabat administrator dan 57 jabatan fungsional kesehatan formasi tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Jembrana Bali, Jumat (28/4/2023). Dua pejabat administrator tersebut yaitu I Putu Sindhu Yasa yang sebelumnya menjabat Camat Mendoyo menjadi Sekretaris Satuan pada Satpol PP Jembrana, sementara posisi Camat Mendoyo diisi oleh I Komang Dhiyatmika yang sebelumnya menjabat Sekretaris Satuan di Satpol PP Jembrana.

Kepada pejabat administrator yang baru dilantik, Bupati Tamba mengucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru. Menurut bupati hal tersebut lumrah bagi seorang ASN mengalami mutasi jabatan, sebagai bentuk pengkayaan kompetensi dan pengembangan kompetensi yang dimiliki.

“Jabatan adalah kepercayaan sekaligus ujian dan amanah yang harus dipertanggung jawabkan baik kepada pimpinan maupun masyarakat, saya yakin dan percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang dipercaya oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya sesuai bekal pengalaman yang dimiliki selama ini,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba meminta kepada PPPK fungsional kesehatan agar berperan aktif senantiasa menjaga dan mengabdikan diri kepada masyarakat agar terus meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu kesehatan adalah salah satu faktor di dalam meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Jembrana, kesehatan merupakan investasi terbesar untuk mencetak generasi muda yang sehat, bugar dan produktif.

“Semua sarana dan prasarana fasilitas kesehatan sudah disediakan dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat. sehìngga tidak ada alasan lagi bagi para tenaga kesehatan untuk tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal karena masyarakat Jembrana tingkat kesehatannya sudah baik, maka sudah pasti tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat pula,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA