by

Timsus Sanggabuana Polres Karawang Bekuk 16 Tersangka Pengedar Narkotika dan OKT

KOPI, Karawang – Timsus Sanggabuana Polres Karawang membekuk 16 Tersangka jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (Obat Keras Tertentu) yang ada di wilayah Karawang dalam kurun waktu bulan Maret 2023. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pers release di depan awak media, Jumat (24/3/23) di Hall depan Mapolres Karawang.

“Pada hari ini, ada 13 kasus yang kami tangani dengan 16 tersangka yang meliputi 4 kasus untuk pengungkapan narkotika jenis sabu, 11 kasus untuk peredaran obat-obatan terlarang dan 1 kasus terkait peredaran tembakau Gorilla,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, dari 16 tersangka untuk pengedar jenis sabu rata-rata pengedarnya berprofesi sebagai pekerja swasta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seberat 32 gram. Sementara itu, untuk obat-obatan terlarang dengan total 11 tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi di antaranya Renggasdengklok, Klari, Kotabaru, dan Purwasari.

“Ada beberapa modus yang dilakukan untuk peredaran obat-obatan terlarang yaitu berkedok sebagai toko kelontong, toko kosmetik, dan counter handphone yang sekaligus menjual obat-obatan terlarang,” terangnya.

Kapolres menegaskan, “Khusus untuk obat-obatan terlarang ini kami fokus untuk pemberantasan. Kami memohon dukungan dari masyarakat apabila ada yang mengetahui atau masih ditemukan kegiatan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karawang mohon diinformasikan.”

Salain itu, satu orang merupakan tersangka pengedar tembakau Gorilla yang dipesan melalui akun media sosial seberat 58 gram. Kemudian tersangka membranding kembali dengan merk Golden Gajah dalam beberapa paket yaitu paket 100 rb, 300 rb sampai paket 500 rb, lalu dijual kembali melalui akun media sosial miliknya dengan sasaran pelajar dan mahasiswa.

Adapun Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu untuk Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan 20 tahun. Untuk pengedar tembakau Gorilla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun dan untuk obat-obatan terlarang disangkakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA