by

Sejumlah Karyawan PT Hutama Karya di Sorong Tuntut Uang Lembur dan Salinan Kontrak Kerja

KOPI, Sorong – PT. Hutama Karya diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan, menurut keterangan salah satu karyawan perusahaan tersebut berinisial AN yang sudah bekerja sebagai driver lebih dari satu tahun , kontak kerja yang di buat tidak di perpanjang dan sudah di tanda tangani namun sampai sekarang salinan surat tersebut tidak diberikan kepadanya.

Selama bekerja dia menerima gaji 3,5 juta per bulan tanpa ada perhitungan lembur. “Saya bekerja dari Senin sampai Minggu, dan jam kerja lebih dari 10 jam, tapi saya hanya menerima gaji segitu saja, tidak ada perhitungan lembur,” ujar AN dengan raut wajah kecewa.

Untuk mencoba mendapatkan haknya yang sewajarnya, AN meminta bantuan kepada tim WASPADA (Wartawan Seputar Papua Barat Daya), dan selanjutnya ditangani oleh Rusdi, S.H. sebagai Penasehat Hukum dari tim tersebut.

Setelah mendapatkan kuasa dari AN dan beberapa rekannya yang juga merasa dirugikan, Rusdi beserta tim berusaha mengklarifikasi ke pihak terkait yakni perusahaan dan juga pengawas ketenagakerjaan.
Hari Jumat 03 Maret 2023 Ibu Windu sebagai Humas dari PT. Hutama Karya datang ke kantor WASPADA yang terletak di Kilo 10 kota Sorong, dan berdialog dengan tim WASPADA.

Dertein Siagian sebagai ketua WASPADA menanyakan kepada Ibu Windi beberapa hal terkait perusahaan, mulai dari alamat kantor perusahaan dan cara perhitungan gaji karyawan. “Kantor kami berada di Jakarta, kalo disini kami berkantor di lokasi RU7 Pertamina di Seget. Untuk gaji karyawan kami berikan berdasarkan standar gaji 3,3 juta, namun kami berikan 3,5 juta,” jawab Windi.

Lalu ditanya kembali oleh Dertein Siagian, “Apakah dengan memberi lebih 200 ribu dari standar gaji artinya perusahaan tidak memperhitungkan lembur lagi?”

Windi berpesan agar masalah ketenagakerjaan seperti ini seharusnya ditangani oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan, bukan oleh pihak lain.

Rencana tim WASPADA juga akan menyambangi kantor dinas tenaga kerja pada hari Senin 06 Maret 2023 untuk membahas hal tersebut. (Wan Dee)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA