KOPI, Demak – Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara, Novrizal, S.I.Kom, CPM., atau lebih dikenal dengan sebutan Novrizal Tanjung, akhirnya dapat menyelesaikan program pelatihan Profesi Mediator Non Hakim (Certified Professional Mediator – CPM) yang diselenggarakan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Usai menyelesaiakan pelatihan, Novrizal Tanjung menerima kiriman sertifikat kompeten sebagai mediator yang telah disertifikasi oleh Mahkamah Agung No: 16/KMA/SK/I/2022, di Demak, Kecamatan Wonosalam, Senin (20/3/2023) siang.

“Dalam hal ini, akan menambah peranan saya ke depan sebagai Mediator yang dapat melakukan upaya mediasi perdamaian atas masalah hukum para pihak di luar pengadilan. Alhamdulillah, semoga masyarakat lebih mengedepankan mediasi ketimbang berhadapan di pengadilan,” ujar Novrizal saat dimintai keterangan lewat telpon.
Untuk diketahui, Novrizal aktif sebagai karyawan swasta di bidang pembiayaan dan aktif dalam memimpin roda organisasi dengan sistem komando satu arah kepada para ketua DPD dan pimpinan Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI di setiap kabupaten-kota di Sumatera Utara.
Comment