by

Pimpinan MDI Wilayah Sumbar Sampaikan Himbauan Harkamtibmas

KOPI, Padang – Pimpinan Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Wilayah Sumatera Barat, Buya Zainal, menyampaikan beberapa pandangan serta himbauan kepada seluruh anggota serta pengurus MDI dimana pun berada, khususnya wilayah Sumatera Barat. Himbauan itu adalah agar para anggota dan pengurus MDI bersama-sama dengan masyarakat dan kepolisian menjaga dan mewujudkan stabilitas harkamtibmas dimana pun berada.

Sehubungan dengan hal tersebut, ia juga menegaskan kepada seluruh da’i / daiyah yang tergabung dalam Majelis Dakwah Islamiah di Sumatera Barat agar menjadikan dakwah sebagai pengikat silaturahmi antar umat beragama. “Mari jadikan dakwah sebagai pengikat silaturahmi antar umat beragama serta menjadikan dakwah sebagai pemersatu bangsa serta agar sendi-sendi kehidupan demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Buya Zainal, karena menurut pandangan beliau saat ini, telah muncul tanda-tanda, gejala-gejala dalam bentuk isu yang berkembang di masyarakat baik dalam bentuk politisasi agama maupun propaganda. “Kalau tidak segera diminimalisir tentu dapat memecah persatuan dan kesatuan serta tali silaturahmi, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan sosial budaya, politik, ekonomi maupun keamanan,” sambungnya.

Menurut Buya Zainal, bahwa apa yang ditegaskan tersebut sejalan dengan tujuan Majelis Dakwah Islamiyah maupun tugas pokok dan fungsinya, yakni meningkatkan keimanan dan ketaqwaan umat Islam terhadap Allah SWT dan meningkatkan akhlakul karimah, ukhuwah Basyariah, ukhuwah Islamiyah ukhuwah Bisyiyasah dan amal shaleh.

Selanjutnya, meningkatkan pemahaman penghayatan dan pengamalan agama Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat bangsa dan Negara. Terus, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila, serta mewujudakan cita-cita bangsa seperti dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya, sambungnya, turut aktif meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dalam tata susunan masyarakat yang adil dan makmur dalam kehidupan yang seimbang antara rohani, jasmani, duniawi dan uhrawi. “Terakhir, mengembangkan kehidupan demokrasi,” sambungnya.

Sementara itu, Buya Zainal juga menjelaskan tugas pokok dan fungsinya Majelis dakwah islamiah ialah Majelis Dakwah Islamiyah mempunyai tugas pokok melaksanakan Dakwah Islamiyah yang menunjang suksesnya program-program Pembangunan Bangsa dalam rangka amar makruf nahi munkar dengan cara sistematis dan penuh arif / bijaksana.

“Majelis Dakwah Islamiyah sebagai wadah terhimpunnya ulama (penyerasi), pemikir, dan masyarakat yang memiliki kehendak dalam kegiatan pembinaan Dakwah Islamiyah, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersendikan Islam,” sambungnya.

Selanjutnya, mempertahankan, membela dan mengamalkan Pancasila melalui Dakwah untuk membangkitkan kesadaran tanggung jawab dan peran serta nyata umat Islam dalam Pembangunan Nasional melalui bahasa Agama Islam dengan senantiasa memupuk mengembangkan dan memelihara persatuan dan kesatuan ukhuwah Islamiyah yang diletakkan dalam kerangka wawasan Nasional.

“Selanjutnya menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi umat Islam di bidang keagamaan dan kemasyarakatan (fungsi artikulatif),” lanjutnya.

Terus, lanjut Buya Zainal, menjadi sarana komunikasi sosial yang bersifat dua arah secara timbal balik dan menjadi sarana dan wahana pendidikan serta pembinaan keagamaan dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (fungsi edukasi).

“Terakhir, menyiapkan kader-kader bangsa yang beriman, bertaqwa, berwatak, memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang luas (fungsi sebagai sumber Kader Bangsa),” pungkasnya. (Rel/godi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA