by

Pemkab Jembrana Pertama Kali di Bali Beri Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Rentan

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyaksikan langsung penandatanganan kerjasama antara Kepala Desa se-Kabupaten Jembrana dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, bertempat di Ruang Rapat Gedung Sentra Tenun Jembrana Bali, Rabu (8/3/23). Dalam penandatanganan kerjasama tersebut juga disaksikan langsung oleh Deputi Direktur BPJS ketenagakerjaan Wilayah Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno.

Terkait hal tersebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Jembrana terhadap perlindungan masyarakat, khususnya bagi para pekerja di Jembrana terus ditingkatkan. Kini Jembrana menjadi kabupaten pertama di Bali yang memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Desa se-Kabupaten Jembrana.

Adapun jumlah pekerja rentan yang di cover setiap desa berjumlah 10 orang pekerja rentan di empat puluh satu desa dengan keseluruhan total 410 orang pekerja rentan. Kategori Pekerja rentan meliputi:

  1. Nelayan.
  2. Petani.
  3. Tukang Ojek.
  4. Buruh Harian.
  5. Tukang Kayu Mandiri.
  6. Tukang Batu Mandiri.
  7. Pedagang kaki lima.
  8. Pekerja lainnya yang tidak penerima upah dari perusahaan/tempatnya bekerja.

Demikian kategori pekerja rentan mendapat jaminan sosial.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Bupati Tamba mengatakan sesuai apa yang menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk mengintervensi tenaga kerja yang rentan mendapatkan perlindungan. “Kita sediakan satu desa 10 tenaga kerja rentan dengan angsuran Rp16.800/orang tiap bulan selama satu tahun, ini akan kita tingkatkan lagi apabila kondisi keuangan kita lebih bagus lagi, sehingga kita sudah berbuat satu wilayah sebagai contoh di Provinsi Bali, khususnya di Jembrana satu-satunya,” ucap Bupati Tamba.

Sementara, Kepala BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik membenarkan bahwa Kabupaten Jembrana merupakan satu-satunya kabupaten yang pertama kali di Bali, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan. “Ini dicanangkan pertama kali di kabupaten yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah yaitu di Kabupaten Jembrana, dengan harapan perlindungan ini programnya adalah satu desa 100 pekerja rentan.”

“Kami sangat memahami bahwa pemerintah daerah sudah sangat berusaha sekuat tenaga bahwa harus ada masyarakat desa, untuk itu harus ada yang memberikan perlindungan, maka dengan program bupati yang sangat luar biasa ini, mudah-mudahan ke depannya terus bertambah, oleh karena itu desa harus semakin banyak melindungi masyarakatnya, ”terang Kepala BP Jamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik.

Selain itu, Opik Taufik mengungkapkan bahwa program tersebut menjadi pilot project untuk kabupaten lainnya. “Ini akan menjadi percontohan untuk kabupaten lainnya, dan ini juga sudah menjadi program nasional, untuk di Bali, termasuk pemerintah daerah di Jembrana melalui anggaran APBD yang memberikan penganggaran untuk masyarakat desanya,” ungkap Opik Taufik.

Hal yang sama di sampaikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Nusa Tenggara Papua, Kuncoro Budi Winarno bahwa Kabupaten Jembrana satu-satunya kabupaten di Bali yang pertama kali dalam menjalankan program perlindungan kepada masyarakatnya. “Ini merupakan program yang sangat mulia karena memiliki resiko kerja yang sama, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan.”

“Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah difokuskan dan telah di bijaksanai oleh Bapak Bupati Jembrana dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Jembrana, semoga perlindungan ini dapat diteruskan dan di tingkatkan, ” tandas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Nusa Tenggara Papua, Kuncoro Budi Winarno. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA