by

Lantik Kadis Komifo, Bupati Jembrana: Tunjukkan Secara Maksimal dalam Bekerja

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kòminfo) Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Jembrana, bertempat di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana Bali, Senin (13/3/23). Sementara jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga rangkap, dijabat oleh Eko Susilo sebagai pelaksana tugas (Plt).

Usai melantik, Bupati Jembrana I Nengah Tamba meminta bahwa agar Kadis Kominfo yang baru untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya tentang kegiatan yang sudah terlaksana dan belum terlaksana. “Koordinasi dengan pejabat sebelumnya terkait apa yang masih tertinggal dan menjadi PR agar bisa cepat terselesaikan,” pinta Bupati Tamba.

Bupati Tamba mengatakan bahwa menurut bupati Dinas Kominfo sebagai pengolah informasi harus bisa menyampaikan program-program Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan baik kepada masyarakat. “Bisa dikatakan Kominfo adalah humasnya, yaitu sebagai corong informasi Pemerintah Kabupaten Jembrana, sehingga harus bisa menyampaikan dengan baik program pemerintah, selain itu keberadaan teknologi yang terus berkembang dan maju harus bisa diikuti dan diimplementasikan, terutama terkait digitalisasi,” ucap Bupati Tamba.

Akhir sambutannya, Bupati Tamba berpesan agar setelah dilantik bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh untuk Jembrana. “Tunjukkan secara maksimal kemampuan dan integritas dalam bekerja untuk bersama-sama mewujudkan Jembrana emas 2026,” pesan Bupati Tamba.

Usai pelantikan Bupati Tamba juga menyerahkan piagam penghargaan predikat kepatuhan kepada enam perangkat daerah atas kepatuhan standar pelayanan publik tertinggi hingga terendah yaitu sebagai berikut:

  1. Puskesmas 1 Negara.
  2. Dinas PMPTSPT.
  3. Puskesmas II Jembrana.
  4. Dinas Dikpora.
  5. Dinas Dukcapil.
  6. Dinas Sosial.

Demikian pemberian piagam penghargaan predikat kepatuhan kepada enam perangkat daerah. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA