by

Gelar Rapat Terkait tuntutan Warga Pantai Pebuahan, Bupati Tamba: Sudah Diusulkan dan Diperjuangkan

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menggelar rapat terbatas terkait tuntutan warga Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana Bali, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana Bali, Rabu (29/3/2023). Gelar rapat tersebut untuk menegaskan usulan penanganan abrasi yang sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, karena kewenangan sepenuhnya pada pemerintah pusat.

Terkait hal tersebut, Bupati Tambà mengatakan bahwa kewenangan penuh yang dimaksud yaitu, terutama ketersediaan anggaran pemerintah pusat untuk alokasi penanganan pantai, karena abrasi tidak hanya terjadi di Jembrana saja tetapi terjadi juga di beberapa di Bali dan semua tanggungjawab dari pemerintah pusat. Anggaran yang dibutuhkan cukup besar, apalagi jika pantai yang abrasi panjang, maka butuh anggaran besar. “Yang penting Proposal sudah saya ajukan ke pemerintah pusat, karena Pantai Pebuahan yang terdampak abrasi panjang sekali, sehingga membutuhkan biaya cukup tinggi juga,” ucap Bupati Tamba.

Terlepas dari kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk penanganan abrasi, Bupati Tamba menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum yang menangani. “Saya sudah usulkan dan kawal terus, setiap bertemu Menteri dan dari Kementerian selalu saya komunikasikan, saya tidak diam, saya berusaha semaksimal mungkin mengawal usulan penanganan abrasi agar terealisasi,” tegas Bupati Tamba.

Lanjutnya, Bupati Tamba menjelaskan bahwa hasilnya Jembrana mendapat tiga titik proyek pembangunan senderan untuk penanganan abrasi, diantaranya:

  1. Di Pantai Gilimanuk.
  2. Di Pantai Candikusuma.
  3. Di Pantai Delod Berawah.

Sedangkan di Pantai Pebuahan yang terdampak abrasi lebih panjang dan besar maka membutuhkan anggaran cukup besar dan hal tersebut akan diprioritaskan oleh pemerintah pusat pada tahun 2024, bupati berharap bahwa masih ada peluang alokasi anggaran untuk penanganan abrasi pantai tahun ini, khususnya Pantai Pebuahan yang terdampak abrasi, menurut bupati masih melakukan upaya komunikasi dengan Kementerian agar harapan warga dan harapan bupati terwujud. “Tetap kami perjuangkan usulan tersebut, mudah-mudahan terealisasi, kita juga berdoa, dan selalu bicara seperti itu kepada masyarakat,” jelas Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menyampaikan bahwa semua kewenangan pada pemerintah pusat, pemerintah kabupaten hanya mengusulkan. “Mau bagaimana lagi, bukan uang (anggaran) kita, kita hanya bisa berdoa dan berjuang,” ujar Bupati Tamba.

Seperti diketahui, Bupati Tamba kembali menegaskan bahwa warga Banjar Pebuahan bentangkan spanduk tagih janji bupati untuk penanganan abrasi di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, menurut bupati, masyarakat menyampaikan aspirasi hal yang wajar, tetapi dengan catatan masyarakat menyampaikan secara yang benar, santun dan beretika. “Aspirasi, saran dan kritik yang disampaikan konstruktif, membangun ke arah yang lebih baik, terlebih saat ini kita masuk Bulan Suci Ramadhan,” tegas Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga menyayangkan sikap sebagian warga yang mengancam memboikot pelaksanaan Pemilu, padahal di sisi lain, pemerintah tengah gencar-gencarnya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar jumlah pemilih bertambah, tercipta Pemilu yang bagus dan berkualitas. “Untuk ranah ini kami serahkan kepada KPU, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Bawaslu melalui Kesbangpol Jembrana,” jelas Bupati Tamba.

Sebelumnya, warga Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru menyampaikan aspirasi menangih janji pemerintah untuk membangun senderan pantai, pada Selasa (28/3/2023). Aspirasi tersebut disampaikan melalui spanduk dan tulisan di atas kertas karton berisi kalimat desakan dan protes kepada pemerintah, ada tulisan ‘No Senderan 2023, No Pemilu 2024, and No TPS di Pebuahan’, tulisan itu terpasang di pagar kayu pinggir pantai yang tergerus abrasi, kemudian foto-foto itu juga dibagikan di media sosial. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA