by

Diduga Lakukan Kesalahan Administrasi Fatal, RS Lira Medika akan Dilaporkan ke APH

KOPI, Karawang – Diduga RS Lira Medika Karawang melakukan kesalahan administrasi fatal terhadap seorang pasien yang pernah dirawat hingga pasien tersebut meninggal. Atas kejadian tersebut, pihak ahli waris korban Zaenal Musthofa melalui kuasa hukumnya akan melaporkan RS Lira Medika ke aparat penegak hukum (APH).

Dilansir dari Jendralnews.co.id, pasien tersebut bernama Armina yang merupakan Ibu dari Sdr. Zaenal Musthofa, meninggal dunia dalam kondisi perawatan di RS Lira Medika, tetapi kemudian dinyatakan ‘bunuh diri’ dalam keterangan surat kematian yang dikeluarkan RS Lira Medika.

Atas kecerobohan tersebut, ahli waris korban Zaenal Musthofa, pada 27 Februari 2023 yang merupakan warga Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta ini telah memberikan kuasa hukum pada Kantor Hukum Asep Agustian, S.H., M.H., dengan No. 7/SK.Pid/AA-APH/II/2023.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun membenarkan kejadian tersebut. “Salah satu tim kuasa hukum sudah menyampaikan melalui pers release tentang persoalan yang terjadi di RS Lira Medika,” ujar Askun yang juga selaku Ketua DPC Peradi Karawang.

Sementara itu, Gary Gagarin, S.H., M.H., salah satu tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Armina menyampaikan kronologi kejadiannya bahwa almarhumah merupakan pasien RS Lira Medika Karawang yang dinyatakan meninggal dunia pada 23 Februari 2023 dalam kondisi perawatan. Setelah Armina dinyatakan meninggal dunia, saat itu, yang mengurus surat kematiannya adalah Khoirul sebagai ahli waris kedua almarhumah.

Pada saat itu, dokumen surat kematian belum dilihat karena pihak keluarga sibuk mengurus prosesi pemakaman almarhumah. Setelah dua hari, baru diketahui adanya kejanggalan dari surat kematian almarhumah yang diberikan RS Lira Medika.

“Saat pihak keluarga mengetahui keterangan surat kematiannya adalah bunuh diri, pihak keluarga syok dan marah besar. Kemudian mereka berkumpul dan melakukan musyawarah, sampai akhirnya memberikan surat kuasa kepada kami,” jelas Gary, saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/3/23).

Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang tersebut, menegaskan dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan dalam salah satu pasalnya ada hak dan kewajiban rumah sakit maupun pasien. Salah satu pasalnya menyebut yaitu tentang kewajiban rumah sakit yang harus memberikan informasi yang benar kepada pasien.

“Dengan adanya kesalahan administrasi fatal RS Lira Medika ini, menurut kami tidak bisa ditoleransi begitu saja, karena dampaknya juga begitu fatal bagi keluarga almarhumah,” kata Gary.

Terlebih, saat proses pengobatan almarhumah di rumah sakit dengan biaya normal, ketika keluarga almarhumah meminta keringanan biaya deposit pihak rumah sakit sama sekali tidak ada toleransi. “Makanya, ketika masalah ini muncul, pihak keluarga tentu tidak mau menerima begitu saja dengan hanya diganti surat kematian dengan keterangan yang baru,” paparnya.

Masih kata Gary, bisnis rumah sakit sangat berbeda dengan bisnis lainnya, sehingga harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Ketika terjadi kesalahan fatal terhadap pasien, maka tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih konsekuensi hukum yang harus diterima pihak rumah sakit.

“Bagi pihak rumah sakit mungkin ini persoalan sederhana. Tetapi bagi keluarga pasien tentu ini sangat fatal. Kalau urusan administrasi saja RS Lira Medika membuat kesalahan, bagaimana mau menangani pasien dengan baik,” ucapnya.

Kandidat doktor Ilmu Hukum ini menambahkan, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyikapi persoalan ini. Oleh karenanya, atas nama kuasa hukum ahli waris atau keluarga almarhumah, dalam waktu dekat ia akan mengirimkan “Surat Somasi” kepada RS Lira Medika. Kemudian mengirim surat ke dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan RS Lira Medika.

“Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Insha Allah besok kami sudah siap mendatangi Polres Karawang,” tandasnya.

Terpisah, tim Humas RS Lira Medika Karawang, Awwaluddin, ketika dikonfirmasi soal ini belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti saya sampaikan dulu ke manajemen RS Lira Medika,” tutupnya. (Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA