by

Bupati Tamba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jembrana dan Sampaikan Dua Ranperda

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana Bali, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dengan mengagendakan pendapat Bupati Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana tahun 2023.

Dua Ranperda tersebut telah dibahas pada sidang Paripurna sebelumnya yaitu:

  1. Rancangan peraturan daerah tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan daerah.
  2. Rancangan peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

Demikianlah dua Ranperda yang dibahas pada sidang Paripurna sebelumnya.

Dalam laporannya Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan kedua rancangan peraturan daerah. Menurutnya hal ini secara eksplisit menunjukkan bahwa legislatif memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi yang diembannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Disamping itu, menurut bupati hal tersebut juga merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana. “Untuk Jembrana, kita harus bersatu, berjalan beriringan, saling bahu membahu, dan berkolaborasi sehingga akan tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan masyarakat Jembrana bahagia,” ujar Bupati Tamba dalam laporannya.

Terkait Ranperda tentang penguatan dan pemajuan kebudayaan daerah Bupati Tamba mengatakan bahwa kebudayaan Jembrana yang khas dan memiliki nilai yang luhur dan tinggi, sehingga perlu mendapatkan penguatan dan pemajuan. “Penguatan dan pemajuan kebudayaan Jembrana dilakukan untuk mengantisipasi segala dinamika perubahan masyarakat, baik dalam tataran lokal, nasional, dan global yang berimplikasi pada eksistensi kebudayaan Jembrana dan proses pengembangannya,” ucap Bupati Tamba.

Dalam laporannya, Bupati Tamba menjelaskan bahwa kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi dalam mempertahankan eksistensi budaya Bali, khususnya Jembrana semakin besar setiap tahunnya. Dari dimensi internal, tren primordialisme dalam hal ritual keagamaan dan budaya telah mengarah pada egoisme kelompok ataupun sarah.

Sementara dari dimensi eksternal, gencarnya ideologi asing yang membawa spirit liberalisme dan individualisme telah mulai meracuni budaya adi luhung masyarakat Jembrana. “Oleh karena itu, dibutuhkan suatu landasan hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif terhadap eksistensi kebudayaan Jembrana,” jelas Bupati Tamba.

Sementara terkait Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah,
Bupati Tamba mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan pembangunan masyarakat dengan prinsip-prinsip perencanaan yang baik, diperlukan adanya perencanaan pembangunan daerah. “Mekanisme penyusunan rencana pembangunan daerah yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, salah satunya Kabupaten Jembrana melalui visinya yaitu ‘Mewujudkan Masyarakat Jembrana Bahagia Belandaskan Tri Hita Karana’,” ungkap Bupati Tamba.

Bupati Tamba menambahkan bahwa untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan pembangungan daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya. “Untuk itu urgensi terkait dengan peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah pada prinsipnya kami sepakat berkaitan dengan substansi dan materi muatan yang telah dituangkan dalam Ranperda tersebut,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA