by

Tim LBH LSM Barak Indonesia Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Timur

KOPI, Jakarta – Tim LBH LSM Barak Indonesia menghadiri sidang perdana perkara gugatan ingkar janji (Wanprestasi) antara Paulus Baginda terhadap PT ITC Auto Multifinance. Sidang perkara didaftarkan M. Amin Saleh & Partners di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (23/02/23).

Sidang diawali pemeriksaan berkas kedua pihak oleh Hakim Gatot Ardian Agustriono, S.H., Sp.N., melalui kuasa hukum masing-masing yaitu M. Amin Saleh, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum Penggugat dan Roslina Siahaan, S.H., sebagai kuasa hukum Tergugat. Sidang dihadiri tergugat Paulus Baginda, didampingi kuasa hukum Roslina, S.H.

Di hadapan Majelis Hakim Paulus Baginda mengatakan bahwa “Sebenarnya teman saya, yang mengajukan kredit Handpone menggunakan data saya. Akan tetapi, saya akan bertanggungjawab atas hal itu.”

Sementara itu, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan agar tergugat membayar tagihan dengan cara pembayaran di awal sebesar 50%, kedua dan ketiga sebesar 25%,” ucap Dede, S.H., di hadapan Hakim.

Akan tetapi, kuasa hukum Tergugat, Freddy Yoanes Patty, S.H., dan partners mengajukan rksepsi bahwa, “Gugatan bukan gugatan sederhana”. Hal itu diperkuat peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 ayat 4 dalam perubahan Perma no 4 Tahun 2019.

Kuasa hukum Tergugat, memohon Hakim agar menolak gugatan penggugat dan mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023.PN.JKT.Tim, karena bukan Gugatan Sederhana yang didaftarkan kuasa hukum M. Amin Saleh & Partners melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan Roslina kepada media ini.

Sebelum sidang ditutup Hakim menyampaikan, “Agar kedua pihak untuk melakukan perdamaian sebelum sidang lanjutan tanggal 1 Maret 2023, sebelum perkara saya putuskan,” ucap Gatot Ardian Agustriono, S.H., Sp.N., Hakim yang menyidangkan perkara. (Godi/Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA