by

Satresnarkoba Polres Karawang Amankan Security dan Ibu Rumah Tangga Tersangka Pengedar Ganja

KOPI, Karawang – Satresnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar, mengamankan dua tersangka pengedar ganja yang berinisial SY (55) security Perumahan di daerah Ciampel dan RP (49) seorang Ibu rumah tangga. Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam pers release di hadapan para awak media, Selasa (14/2/23), bertempat di lobby Mapolres Karawang.

Dalam pers release tersebut, Kapolres Karawang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dan Humas Polres Karawang Ipda Hera beserta jajarannya.

Kronologis pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Karawang pada tanggal 8/2/23, hal tersebut berdasarkan informasi yang didapat bahwa ada transaksi jual-beli ganja di salah satu perumahan di Ciampel. “Satresnarkoba berhasil mengamankan SY security perumahan tersebut dengan ditemukannya barang bukti sejumlah 19 paket amplop berisi ganja dengan berat 82,40 gram dan sejumlah peralatan lainnya,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, akhirnya didapati sumber penjualan ganja tersebut adalah dari tersangka RP yang tinggal di daerah Klari. Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumahnya, Satresnarkoba menemukan barang bukti ganja seberat kurang lebih 1000 gram.

Berdasarkan keterangan dari tersangka RP, barang ganja tersebut didapati dari wilayah Sumatra Barat yang dipesan melalui jasa pengiriman secara online. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Karawang menetapkan Sdri G sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

“Barang ganja tersebut didapati dari Sumatra Barat dan kami telah menetapkan seorang DPO berinisial G dan saat ini masih dalam pengejaran,” terang Wirdhanto.

Lanjutnya, Tersangka RP merupakan istri dari seorang narapidana yang terlibat kasus yang sama. Suaminya saat ini sudah berada di Lapas Purwakarta dengan permasalahan jual-beli ganja.

Tersangka RP melanjutkan pekerjaan suaminya yaitu menerima barang ganja dari Sumatra Barat, lalu ia dan SY mengedarkan ke masyarakat dengan sasaran karyawan pabrik dan anak sekolah selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini. “Para tersangka menjual berupa paket-paketan dengan harga per paket atau amplop 100 ribu rupiah,” ungkap Kapolres.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA