by

Polres Karawang Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Pria yang Dilakukan Pasutri

KOPI, Karawang – Seorang wanita berinisial DSU sakit hati mengetahui pacarnya (SH) mempunyai wanita idaman lain, ia dan suaminya (S alias Masno) merencanakan pembunuhan atau menghilangkan nyawa SH dan membuang di pinggiran sungai Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Minggu (29/1/23). Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si di hadapan awak media dalam pers release, Rabu (8/2/23).

Dalam pers release terkait, Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Karawang, dan Humas Polres Karawang, Ipda Hera, beserta jajarannya.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ketika Minggu (29/1/23) pagi, ditemukan sesosok jenazah yang tergeletak di pinggiran sungai Desa Dawuan, sekitar pukul 12.30 WIB oleh seorang penggembala kambing. “Seorang penggembala kambing menemukan sesosok jenazah di pinggir sungai Desa Dawuan, lalu ia segera melaporkan ke aparat kepolisian setempat,” jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Cikampek bersama Tim Inafis Polres Karawang segera melakukan olah TKP dan ditemukan sesosok jasad seorang laki-laki (SH) umur 40 tahun dengan luka yang diakibatkan tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuhnya khususnya kepala dan wajah, serta ada bekas jeratan tali di lehernya. Dari hasil olah TKP diyakini bahwa jenazah tersebut merupakan korban pembunuhan.

“Tim gabungan Satreskrim Polres Karawang bersama Polsek Cikampek langsung melakukan penyelidikan, dan atas bantuan sejumlah pihak, cctv dan hasil olah TKP berhasil diidentifikasi bahwa korban SH merupakan karyawan swasta merupakan warga Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan,” jelasnya.

Tim segera menyambangi rumah korban dan berkoordinasi dengan keluarga korban dan dapat teridentifikasi bahwa jenazah yang ditemukan di Desa Dawuan secara mutlak merupakan SH. Dari lokasi rumah korban kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka yang tempat tinggalnya tidak jauh dari rumah korban.

Pers Release Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono terkait penemuan sesosok jenazah di Pinggir Sungai Desa Dawuan

Dari pengakuan para tersangka, disimpulkan bahwa motif pembunuhan karena sakit hati. Dan kedua tersangka berhasil ditangkap di daerah Sragen, Jawa Tengah.

“Motif pembunuhan adalah sakit hati, dimana korban yang menjalin asmara dengan tersangka DSU, namun korban juga memiliki wanita idaman lain. Itu yang membuat DSU sakit hati. Ia pun melaporkan hal tersebut kepada suaminya yang saat itu sudah pisah rumah,” lanjutnya.

Mendengar laporan istrinya, tersangka S alias Masno juga merasa sakit hati, karena pacar istrinya akan menjadi penghalang atau hambatan dalam hubungan dengan istrinya. Karena kombinasi sakit hati tersebut, kemudian kedua tersangka merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Tersangka DSU mengundang korban ke rumahnya di Tangerang, lalu tersangka S alias Masno masuk membawa batu dan tali. Saat korban sedang bersantai dan tidur-tiduran, tersangka S alias Masno langsung dihujani hantaman batu ke kepala dan wajah korban, lalu sempat dilakukan penjeratan namun demikian korban tidak mati di lokasi,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, korban dibawa menggunakan mobil Datsun milik korban menuju ke daerah Karawang, tepatnya Desa Dawuan. Sampai di TKP Dawuan, tersangka S alias Masno menjerat kembali korban untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa, baru dikeluarkan dari mobil. Selanjutnya, kedua tersangka melarikan diri melalui tol mengarah ke Jawa Timur.

“Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di jalan pada saat santap malam,” terang Wirdhanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tali, batu (sudah dibuang pelaku di daerah Brebes) dan satu unit mobil Datsun. Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA