by

Ketua Umum PPWI Kecam Aksi Penganiayaan Terhadap Wartawan Tomohon

KOPI, Manado – Aksi penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Kota Tomohon, Desa Kolongan Batas Jaga I, Kecamatan Sonder, mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Pernyataan dan kecaman tersebut disampaikannya saat dimintai komentarnya oleh media ini melalui pesan WatsApp, Jumat, (17/02/2022) terkait penganiayaan terhadap wartawan, Jeiny Oroh, itu.

Wilson Lalengke yang selalu membela wartawan di seluruh Indonesia ini mengecam keras aksi penganiayaan di kota yang terkenal dengan kuiner ekstrimnya itu. Menurut Wilson, penganiayaan terhadap siapapun tidak boleh terjadi, baik terhadap wartawan maupun warga dari kalangan manapun.

“Kapasitas sebagai warga biasa ataupun wartawan, penganiayaan tidak boleh terjadi terhadap siapapun. Terkait pemukulan wartawan di Tomohon itu, terlepas apakah dia sedang bertugas sebagai wartawan atau tidak, pemukulan dan penganiayaan terhadapnya merupakan perbuatan pidana,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson juga menambahkan agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku penganiayaan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. “Aparat harus mengusut tuntas. Apabila aparat tidak menjalankan tugasnya, warga boleh turun tangan mencari penyerang itu dan dihakimi di jalanan,” tegas dia.

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Online Idenpenden (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, S.E., meminta agar Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan terhadap wartawan. Hal itu penting agar memberi efek jera kepada siapapun untuk tidak melakukan penganiayaan terhadap wartawan maupun orang lain.

“Saya minta Aparat Penegak Hukum agar memberi hukuman yang berat kepada para terduga pelaku yang melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap wartawan Online Suara Nusantara yang bernama Jeiny Oroh, dan saya akan kawal kasus ini sampai di pengadilan, saya akan  selalu menyuarakan di media apabila ada hal hal yang menyimpang,” ucap Reza Lumanu. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA