by

Kepala Kampung Suis Harapkan Kehadiran Pos Polisi di Kampungnya

KOPI, Sorong – Kepala Kampung Suis Yusuf Malak sebagai berharap adanya perhatian Kapolres untuk mendirikan pos polisi di kampungnya, Jumat (10/2/23). Kampung Suis adalah salah satu kampung yang terletak di Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Selama ini, kantor polisi terdekat dari kampung tersebut ada di Daerah Morait, namun saat ini Polsek Morait tersebut ada di bawah naungan Polres Tambraw yang baru dibentuk sekitar bulan Agustus tahun 2022. Berdasarkan wilayah geografis Kampung Suis masuk ke wilayah Kabupaten Sorong, oleh karena itu, menurut Yusuf Malak wilayah hukumnya juga seharusnya ada di Polres Sorong, karena dirinya juga sebagai kepala kampung selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.

“Selama ini, sebagai kepala kampung membuat laporan kerja ke Pemda Kabupaten Sorong, bukan kabupaten Tambraw, oleh karena itu saya rasa untuk masalah hukum juga seharusnya kami koordinasi dengan Polres Sorong yang ada di Aimas,” tegasnya.

Namun Yusuf Malak merasa heran saat tanggal 10 Desember 2022, ia bertemu Kapolsek Morait saat acara Natal di Distrik Klaso, dia mendapat penjelasan dari Ibu Kapolsek bahwa seharusnya Yusuf membuat usulan pembuatan Pos Polisi ke Polres Tambraw. Yusuf merasa apa yang dimintanya hanyalah untuk kepentingan umum yang menurutnya bermanfaat bagi warganya.

“Saya hanya ingin adanya Pos Polisi di Kampung Suis agar lebih tercipta suasana yang aman dan kondusif, artinya saya sudah mengusulkan dan sudah diketahui oleh Ibu Kapolsek, seharusnya tidak perlu dua kali membuat usulan, silahkan surat itu dirujuk ke polres tambraw apabila memang Polres Tambraw yang berwenang di wilayah saya” pungkas Yusuf. (Wandy)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA