by

Antisipasi Kerusakan Hutan dan Banjir, Masyarakat Mukomuko Larang Keras PT. BAT Lakukan Ilegal Logging

KOPI, Mukomuko – Warga sekitaran Desa Penyangga lokasi izin PT. Bentara Arga Timber (BAT) meradang. Pasalnya, warga menilai PT. BAT pernah meninggalkan catatan kelam. Tak heran di zaman kepemimpinan Ichwan Yunus, dulunya kegiatan perusahaan yang bergelut di bidang illegal logging ini ditutup paksa.

Herannya saat ini perusahaan tersebut kembali memperoleh izin dari pemerintah, untuk melakukan kegiatan penebangan hutan. Padahal warga setempat tahu persis bahwa kegiatan PT. BAT kala itu diduga kuat menebang hutan di luar lokasi perizinan yang ada. Jika tidak menggarap hutan di dalam lokasi perizinan, lalu darimanakah PT. BAT mendapat kayu jenis logging yg diameternya di luar standar HPT?

Warga menduga PT. BAT melakukan penebangan pohon di lokasi hutan larangan yaitu Hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Jika ini terjadi dan dibiarkan, jelas ancamannya ke depan Mukomuko akan tenggelam oleh banjir. Karena sudah tidak ada lagi hutan penyangga resapan debit air. Ini disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Ipuh, Darta Putra.

“Kami menolak keras atas beroperasinya PT. BAT. Kami juga heran, mengapa pemerintah bisa kembali mengeluarkan izin beroperasinya PT. BAT. Padahal dulu perusahaan ini sudah ditutup karena diduga mengambil bahan baku di hutan TNKS. Ancaman terparah lagi bagi kami masyarakat sekitar, jelas jika hutan rusak, maka banjir akan tenggelamkan Kecamatan Ipuh, Air Ramo dan Pondok Suguh,” protes Darta.

Lebih jauh Darta mengatakan bahwa PT. BAT sebenarnya sudah tidak layak mendapat izin beroperasi. Pertimbangannya yakni, perusahaan tersebut sudah meninggalkan dan menelantarkan lokasi izinnya berpuluh tahun. Seharusnya menurut Darta, perusahaan tersebut memelihara lokasi perizinannya dengan melakukan reboisasi hutan yang rusak dan menjaga masuknya perambah.

“Yang terjadi saat ini, lokasi PT. BAT malah banyak dikuasai oleh masyarakat. Terjadi pembiaran di lokasi izin mereka sehingga di lokasi izin perusahaan sudah menjadi kebun sawit masyarakat. Jika itu terjadi, jelas tanggung jawab perusahaan melakukan reboisasi sudah tidak bisa. Jika itu tidak bisa dilakukan oleh perusahaan, maka tidak layak perpanjangan izin beroperasi kembali diberikan oleh pemerintah,” imbuh Darta.

Masih menurut Darta, dalam waktu dekat dia yakin perusahaan ini akan ditutup paksa oleh masyarakat. Baginya perusahaan ini tidak membawa keuntungan bagi masyarakat. Malahan kegiatan perusahaan ini diprediksi akan membawa musibah besar bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Ia berharap, sebelum terjadi gejolak di tengah masyarakat, Pemda Mukomuko dan DPRD Mukomuko menyurati pihak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. “Memang dalam perizinan, tidak ada campur tangan Pemkab setempat. Tapi Pemkab setempat sebagai pemilik wilayah harus mengetahui ancaman dampak negatifnya dari kegiatan perusahaan itu. Jika pemerintah memaksa, maka kami masyarakat juga bisa ambil sikap memaksa untuk menolak hadirnya perusahaan itu,” pungkas Darta. (HS/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA