by

Tim Opsnal Sat Reskrim Gayo Lues Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah Warga

KOPI, Gayo Lues – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues berhasil meringkus pelaku pembongkaran Rumah warga di Desa Peparik Gaib. Yang jadi pertanyaan, para pelaku ini bisa dibilang cukup berani dan nekat, karena yang menjadi sasaran pelaku pencuri itu tak lain adalah rumah milik Roxi (28) ‘Korban’ Anggota Brimob Subden C Peparik Gaib, sehingga korban kehilangan satu unit hp merek Redmi,uang tunai Rp 10 juta, KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan Bank Aceh.

Menurut Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Zhia Ul Archan SIK Kepada Wartawan melalui Pers Release menjelaskan, Kronologis kejadian tersebut berawal dari laporan atau Informasi dari Anggota Brimob Peparik Gaib bernama Roxi, pada tanggal 04/01/2023 sekira pukul 21.30 WIB, bahwa rumahnya telah dibongkar orang pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Dari laporannya tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Gayo Lues mengarahkan korban agar segera membuat laporan atau pengaduan ke Polres Gayo Lues. Setelah menerima laporan dari korban.

” Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengembangkan pencarian dan mencari Informasi dari warga sekitar,” jelas Kasat Reskrim AKP. Zhia Ul Archan SIK.

Akhirnya kata Kasat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan titik terang pada saat mengecek Hp milik korban yang di curi oleh pelaku selama sepuluh hari, kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju kerumah yang dicurigai.

” Dan akhirnya pelaku pembongkaran rumah milik Anggota Brimob tersebut berhasil di ringkus dikediamannya, setelah diadakan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil barang dirumah korban,” pungkas Kasat Reskrim.

Pelaku pembongkaran Rumah Anggota Brimob Peparik Gaib berinisial S (23), pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Peparik Gaib, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues. Adapun Tim Opsnal Sat Reskrim yang melakukan Penangkapan, yakni Bripka Syaifandi, Bripka Sopandri Yadi, Briptu Daris Rahmatullah, dan Briptu Yoan Maulana. (Mus)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA