by

Polres Karawang Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Lampu Merah Pemda

KOPI, Karawang – Jajaran Polres Karawang berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di samping kantor Departemen Agama Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Minggu (15/1/23), bertempat di Makopolres Karawang. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu tanggal 04 Januari 2023, tersangka berinisial AR (24) warga Kelurahan Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial YS (36) yang beralamat di Kampung Paracis RT.001 RW.011 Desa Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Hal tersebut diungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi, Kanit Jatanras Ipda Kadek dan Paur Humas Ipda Herawati di depan media saat press realease.

“Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa (10/1/23) pukul 11.00 WIB, setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang bergerak cepat dengan berbekal keterangan saksi-saksi yang diintograsi dan rekaman CCTV, serta hasil mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan Pembunuhan, di lampu merah Pemda Karawang,” terangnya.

Kapolres menambahkan, bahwa tersangka merasa sakit hati dengan korban yang melarang tersangka berjualan di sekitaran TKP, karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Menurut pengakuan AR, setelah kejadian pelarangan itu, kemudian ia naik angkutan kota dari depan lampu merah Pemda Karawang menuju Pasar Johar Karawang.

“Setibanya di Pasar Johar Karawang AR membeli dua bilah Pisau yang dimana pisau tersebut disimpan tersangka satu di saku celana depan tersangka kemudian satu buah pisau disimpan ke dalam bungkusan kerupuk jualan AR, setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang itu tersangka kembali lagi ke lampu merah depan Pemda Karawang menghampiri korban yang sedang berada di pinggir trotoar lampu merah Pemda Karawang,” jelasnya.

Lanjutnya, Tersangka melihat korban yang sedang duduk di kursi trotoar, AR langsung menusukkan pisau ke arah perut korban, kemudian korban melarikan diri, namun AR masih mengejar dari belakang ketika AR mengejar korban kemudian AR menusukkan pisau tersebut ke punggung korban sebanyak satu kali.

“Setelah berhasil menusukkan pisau ke tubuh korban (YS) kemudian tersangka (AR) melarikan diri dengan meninggalkan kerupuk dagangannya berikut satu buah pisau ditinggalkan di dalam kantong plastik kerupuk jualannya, sedangkan korban berlari ke arah mobil PJR Polisi kemudian masuk ke dalam mobil PJR dan korban dibawa ke Rumah Sakit Islam, namun korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia,” tandas Kapolres.

Sebelumnya, Resmob Sat Reskrim Polres Karawang sudah mengidentifikasi kelompok pelaku tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Provinsi Sumatera Selatan. “Kita langsung mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku dibawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena sakit hati dengan korban, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 (satu) bal kerupuk Palembang, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah sendal jepit.

“Dengan kejadian ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres mengimbau kepada masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, segera laporkan bilamana menemukan hal yang menganggu kamtibmas di lingkungan masing-masing melalui Polsek terdekat atau melalui Lapor Pak Kapolres,” tutupnya. (DJ/Humasreskrw)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA