by

Korban Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Zaenal Musthofa Penuhi Undangan Klarifikasi Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar

KOPI, Bandung – Korban dugaan penculikan dan penganiayaan Zaenal Musthofa kembali memenuhi undangan klarifikasi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis (19/1/23). Hal itu terkait kasus Dugaan Penculikan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum El Dialogis yang diwakili oleh Randy Tyas Putranto, S.H., saat diwawancarai awak media sesaat setelah mendampingi Zaenal Musthofa beserta istri di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat. “Benar kang, kami sebagai kuasa hukum telah mendampingi Kang Zaenal beserta istri untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat,” ungkap Randy.

Menurutnya, Kliennya itu telah kooperatif memenuhi undangan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan, bahwa Kliennya disodorkan sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

“Klien kami menjawab sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait peristiwa 18 September 2022 itu. Alhamdulillah, Klien kami lancar dalam menjawab pertanyaan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Randy menjelaskan
bahwa Kliennya Zaenal Musthofa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Tidak ada kata untuk restorative justice.

“Kami akan terus mencari keadilan sesuai apa yang diinginkan Klien kami. Dan ini sudah menjadi komitmennya. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan bahwa dirinya ogah untuk damai,” tandasnya

Diketahui, pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, Zaenal Musthofa yang didampingi para kuasa hukumnya telah membuka laporan di Polda Jabar, Nomor: LP/B/798/XII/2022/SPKT/Polda Jabar. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA