by

Kang Dedi Ditetapkan sebagai Kuwu Gempol, Alumni Lemhannas Sampaikan Apresiasi kepada Bupati Cirebon

KOPI, Cirebon – Kuwu atau Kepala Desa Gempol, Kang Dedi, yang sempat diberhentikan karena penolakan segelintir warga, akhirnya diangkat kembali untuk menjabat sebagai Kuwu definitif Desa Gempol, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Penetapan Dedi sebagai Kuwu Gempol dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 141.1/Kep.732-DPMD/2022, tertanggal 30 Desember 2022.

SK peng-aktif-an kembali Kang Dedi sebagai Kuwu Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, yang ditanda-tangani Bupati Imron, telah diterima yang bersangkutan pada tanggal 5 Januari 2023. Dalam acara penyerahan SK dimaksud di Kantor Camat Gempol, selain Kuwu Dedi dan Camat Sri Darmanto, hadir juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Gempol, Abdillah. Sayang sekali, Pj. Kuwu Gempol, Nurhayati Endang Ekawati tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Terkait hal tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Dari penelusuran saya, diketahui bahwa Kang Dedi itu dipilih secara demokratis pada Pilwu serentak Kabupaten Cirebon pada November 2021 lalu. Proses yang dilalui oleh yang bersangkutan, mulai dari pencalonan, seleksi calon, bahkan mengikuti ujian khusus calon Kuwu Gempol, hingga tahapan pemungutan suara yang dimenangkan oleh Dedi, telah berlangsung dengan sangat baik, hampir tidak ada cacat demokrasi sama sekali. Jadi, sudah pada tempatnya Dedi ditetapkan sebagai pemimpin di desanya itu,” beber Wilson Lalengke kepada media ini, Jumat, 6 Januari 2023.

Lapor Pihak Berwajib

Terkait dengan suara-suara miring tentang sosok Dedi yang disinyalir tidak becus dalam bekerja, berpotensi melakukan korupsi, dan berbagai tudingan lainnya, Ketua Umum PPWI ini menyatakan bahwa asumsi-asumsi semacam itu biasa saja. “Boleh saja orang berpendapat seperti itu. Tapi bukan berarti harus dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang dari jabatan Kepala Desa. Dia saja baru bekerja beberapa bulan dari 6 tahun masa jabatan kedepannya. Mengapa sudah dituduh macam-macam begitu? Jangan aneh-anehlah. Kita sudah sepakat menggunakan mekanisme demokrasi dalam menentukan pemimpin. Ya harus dipatuhi hasil demokrasi yang ada,” jelas lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Namun demikian, tokoh pers nasional ini tidak menafikan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat. Tapi menurutnya, jika ada indikasi ke arah itu, ada mekanisme hukum yang mengaturnya. “Lapor ke pihak berwajib saja jika ada indikasi penyalahgunaan jabatan, kewenangan, dan tidak becus dalam bekerja. Ada Itwasda, Kejaksaan, dan Kepolisian yang akan menangani pelanggaran oleh pejabat,” sebutnya.

Pesan untuk Kuwu Dedi

Kepada Kuwu Dedi, Wilson Lalengke berpesan agar yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai Kuwu Gempol dengan sebaik-baiknya. “Kepada Kang Dedi, pesan saya agar Anda melaksanakan tugas pokok dan fungsi kekuwuan Desa Gempol dengan sebaik-baiknya. Berikan layanan terbaik bagi setiap warga Gempol. Jangan memikirkan hal-hal di luar tugasnya sebagai Kuwu. Berlaku adil bagi semua warga desa. Gunakan setiap rupiah yang diberikan negara bagi kesejahteraan masyarakat Desa Gempol,” ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat Kuwu Gempol. Tujuannya adalah agar benar-benar berjalan sesuai rel dan aturan yang ada. “PPWI Cirebon akan terus memantau dan mengawal kinerja Kang Dedi sebagai Kuwu Gempol. Jika ada yang sekiranya melenceng dari aturan dan merugikan masyarakat, kita pasti akan kritisi. Dan, jika perlu akan melaporkan kepada yang berwajib. Oleh karena itu, bekerjalah dengan baik dan benar bagi kepentingan masyarakat Desa Gempol,” tegas Wilson Lalengke menghakhiri pernyataannya. (JPR/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA