by

Tertibkan Data Penduduk Non-permanen, Disdukcapil Jembrana Luncurkan Aplikasi Gesper Sinovita

KOPI, Jembrana – Dalam rangka menertibkan dan mengoptimalkan data kependudukan dan pemantauan penduduk non-permanen di wilayah Kabupaten Jembrana, Pemkab Jembrana melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sosialisasi dan pemaparan ‘Gerakan Bersama Penertiban Pendaftaran Penduduk Non-permanen Berbasis Inovasi dan Data’ (Gesper Sinovita), Selasa (13/12/22). Hal tersebut dilaksanakan dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat Permendagri No.74/2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-permanen dapat dilakukan secara daring, maka Disdukcapil Kabupaten Jembrana telah meluncurkan aplikasi ‘Gesper Sinovita’.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Dukcapil I Wayan Sudana, S.Sos., menyampaikan bahwa kondisi saat ini di wilayah Jembrana masih belum terdata dengan baik penduduk non-permanen dan mereka tidak memiliki kesadaran untuk melaporkan diri ke aparat Desa setempat. Hal tersebut disebabkan karena belum optimalnya penataan administrasi kependudukan dan pemantauan penduduk non-permanen mulai dari tingkat Desa/Kelurahan.

“Maka, saya mengajak kepada masyarakat untuk melapor ke Pemerintah Desa Dan Kelurahan khususnya penduduk non-permanen serta stakeholder terkait untuk melaksanakan Gesper Sinovita menuju Jembrana aman dan bahagia,” ucap I Wayan Sudana.

Lanjut Kadis, dengan adanya Gesper Sinovita, maka penduduk non-permanen akan terdata dengan baik, tepat dan akurat secara elektronik/digital, serta penduduk non-permanen dapat melaporkan diri kepada petugas Desa/Kelurahan secara cepat dan terintegrasi.

Menurutnya, sampai saat ini aplikasi Gesper Sinovita sudah memasuki tahap sosialisasi ujicoba di beberapa Kelurahan di wilayah Kabupaten Jembrana, serta disiarkan melalui media elektronik Radio. Selain itu, Disdukcapil juga merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Inovasi aplikasi Gesper Sinovita.

“Aplikasi Gesper Sinovita saat ini sudah dilakukan sosialisasi ujicoba di beberapa kecamatan, sedangkan Perbup masih menunggu hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Adapun pencapaian pendataan pendaftaran penduduk non-permanen setelah adanya aplikasi Gesper Sinovita mengalami peningkatan. Tugas Disdukcapil ke depannya harus lebih intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perangkat Desa/Kelurahan setempat.

“Semoga dengan diluncurkannya aplikasi tersebut, maka akan terwujud efektivitas tempat dan waktu, serta menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan penduduk non-permanen dan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Jembrana,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA