by

Tekan Angka Kriminalitas, Polres Karawang Ungkap 4 Kasus Narkoba dan OKT dalam Sepekan

KOPI, Karawang – Dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar narkoba selama sepekan sebanyak 4 (empat) kasus dengan 4 tersangka. Hal ini merupakan giat kepolisian dalam rangka mendukung Program Quick Wins Presisi dalam menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Karawang oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya.

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil di sita petugas antara lain: sabu-sabu dengan berat keseluruhan 15,67 (lima belas koma enam puluh tujuh) gram; Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.880 (Tiga ribu delapan ratus delapan puluh) butir; Handphone berbagai merk sebanyak 4 (empat) unit; dan uang Rp704.000,- (Tujuh Ratus empat ribu rupiah).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba pada pelaksanaan anev pada minggu ke-V bulan November tahun 2022. “Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang dengan cepat kita tindaklanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” ujar Kapolres.

Adapun kasus yang berhasil diungkap sebanyak 4 (empat) kasus dalam dua minggu ini, berbekal informasi yang didapat dan berhasil meringkus tersangka berinisial IA alias Santung di sebuah gang yang beralamatkan Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, RT/RW 005/003, dan Desa Banyuasih Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

Dari tangan tersangka kita dapati Narkotika jenis Sabu ± 3,26 gram, 1 (satu) unit Timbangan, 1 (satu) buah celana cokelat, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna pink.

Kemudian tersangka AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dari tersangka berhasil disita Obat Keras Tertentu dengan jumlah 2.590 butir pil Tramadol, 1 (satu) unit Handphone OPPO, uang tunai Rp54.000,- 1 (satu) Unit Handphone OPPO kuning.

“Masih ada satu tersangka berinisial DS yang kita tangkap di sebuah rumah yang beralamatkan Dusun Kedungasem RT/RW 003/001 Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang,  dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat ± 12,41 gram, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik, rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pil Hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah Karawang dengan harga rata-rata untuk OKT Rp3.500,- /butir, dan untuk narkotika jenis sabu dengan harga 1,5 Juta/gram dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.

Sementara itu, latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para pekerja karyawan/buruh sedangkan sasaran peredaran adalah terhadap sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal sendiri yang sudah mereka kenal dengan tujuan keamanan para pelaku/pengedar tersebut dalam melakukan aksinya. Bagi para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat dengan Pasal 196 jo 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan Pengedar atau Bandar Sabu akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA