by

Sinergitas Pemko Langsa terhadap Ulama, Jeffry Sentana: Anggaran MPU Harus Ditambah

KOPI, Langsa – Wakil Ketua Komisi II Jeffry Sentana mengusulkan agar pada pembahasan anggaran ditahun yang akan datang harus ada penambahan anggaran di MPU Kota Langsa.
Dalam pembahasan Rancangan APBK Langsa tersebut kami menilai dengan tugas MPU Langsa yang sangat kompleks maka penambahan anggaran di Sekretariat MPU Kota Langsa merupakan keniscayaan.

“Penganggaran yang tepat kepada MPU Langsa ini penting, sinergitas antara Pemko Langsa dan ulama untuk berkolaboratif memikirkan kemaslahatan umat baiknya juga didukung anggaran memadai. Maka penganggaran yang diusulkan berbasis kebutuhan bukan hanya sekedar membuat template pagu yang angkanya hampir sama setiap tahun yang terkesan copy paste saja. Jika Langsa mengaku kota yang islami dan mengatakan mencintai ulama tapi penganggaran yang diberikan itu dengan nilai sekedar saja maka itu sebuah retorika saja,“ kata Jeffry Sentana, Kamis, 15/12/22.

Jeffry Sentana mengatakan bahwa MPU ini milik kita berdasarkan kekhususan Aceh, UUPA telah mengamanatkan bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang beranggotakan unsur ulama dan cendekiawan muslim sebagai mitra kerja sejajar. Yakni sebuah lembaga secara bersama-sama membangun kehidupan rakyat. Lahir berdasarkan Qanun Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), maka peran tersebut semakin dipertegas, untuk memberi pertimbangan dan menetapkan fatwa, baik diminta maupun tidak dalam tatanan kehidupan masyarakat.

“MPU merupakan mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah dan masuk dalam Forkopimda Kota Langsa . Maka dalam penganggaran R-APBK Tahun 2024 yang akan datang diperlukan komitmen bersama antara Eksekutif dan Legislatif untuk MPU yang disesuaikan dengan beban tugas dan kegiatan keumatan,” tutup Jeffry Sentana Politisi Muda Dapil Langsa Kota. (Jurnalis Said Yan Rizal)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA