by

Petugas Gabungan Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

KOPI, Gayo Lues – Petugas Gabungan Polres Gayo Lues berhasil meringkus dua orang Pria yang diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim kepada awak media, Jum’at (23/12/22).

Kedua pria ini berasal dari luar daerah Gayo Lues, salah satu tersangka berinisial K (26) merupakan warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Sumatera Utara, sedangkan satu tersangka lagi berinisial RA (26) beralamat Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Para tersangka K dan RA sudah kita amankan lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor,” sebut Kasatreskrim Gayo Lues AKP Zhia UI Archam, S.I.K.

Adapun kronologinya berawal penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari saudara AA terkait penggelapan sepeda motor miliknya yang dibawa pelaku K dan RA di Bale Musara. Atas kejadian tersebut, AA membuat laporan ke kantor Polisi terdekat. Lalu, setelah menerima laporan dari saudara AA, jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues langsung berkoordinasi dengan Polsub Sektor Rumah Bundar terkait peristiwa penggelapan sepeda motor tersebut.

“Sekira pukul 01.00 WIB, Polsub Sektor Rumah Bundar berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dan jajaran Satreskrim Polres Gayo Lues langsung mengamankan kedua pelaku guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka kata Kasatreskrim, keduanya mengaku sepeda motor tersebut, rencana akan dibawa ke Kutacane untuk di jual, dan dari tangan kedua tersangka turut pula diamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah rumah warga di Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren.

Untuk tersangka R merupakan Redivis kasus pencurian pada tahun 2019 di Kabupaten Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara, dan baru saja bebas menjalani hukuman pada tahun 2020 lalu. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Mus)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA