KOPI, Jakarta – Viral di media sosial (medsos) sebuah rekaman video dengan narasi pelarangan ibadah Natal di rumah sendiri di wilayah perumahan Desa Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berita yang dilansir detik.com, Senin, 26 Desember 2022, tersebut jadi bahan perbincangan Warga Kristiani.
Dalam pemberitaan ini Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin menjelaskan duduk perkara konflik tersebut terjadi di daerah Desa Cilebut, dan menurutnya persoalan itu terjadi karena warga komplain terhadap pemilik rumah yang merayakan Natal itu tidak menjalani kesepakatan dengan warga.
Dalam Video berdurasi 2 menit 50 detik yang diterima pewarta-indonesia, terdapat sekelompok orang diduga warga setempat melakukan pelarangan terhadap warga lainnya yang hendak melakukan ibadah Natal tersebut. Tampak terjadi perdebatan antara seorang pria diduga warga setempat dan wanita perekam video.
“Hayo ramai-ramai kalian menghina kami, menzalimi kami, silakan. Ibadah cuma berapa menit, terserah omongkan. Silakan, hayo. Saya viralkan ke seluruh teman saya,” demikian suara seorang wanita dalam rekaman video.
“Kerugian kalian apa melarang kami ibadah, apa kerugian kalian,” tanya wanita itu kepada orang-orang sekitar sambil terus melakukan perekaman video.
Menanggapi video yang telah viral tersebut Ketua Umum Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP), Pendeta Andreas Benaya Rehiary, mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal, biadab dan menghalangi serta melarang umat Kristiani melakan Ibadah Natal di sebuah Desa di Cilebut, Bogor itu.
“Tindakan sebagian kecil masyarakat yang melarang dan menyerang umat Kristiani melakukan kebaktian natal di tanggal 25 Desember 2022 lalu, melukai dan menciderai hak warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai agama yang dianut. Kejadian ini sudah keterlaluan dan layak masuk ke ranah hukum. Karena tindakan oknum warga seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia,” kata Andreas kepada pewarta-indonesia.
Bahkan lewat teks watsapp, Ketua Umum Jokowi Mania (JOMAN), Immanuel Ebenhaezer, yang akrab disapa Noel yang dihubungi secara terpisah sebagai warga kristiani yang sosoknya dikenal luas oleh masyarakat, juga turut serta menyesalkan kejadian pelarangan Ibadah Natal oleh oknum warga Desa Cilebut, Bogor ini.
Menurut Noel, siapapun yang melalukan pelarangan dan menghalang-halangi umat Kristiani beribadah di hari Natal adalah tindakan yang jelas melawan hukum, bertentangan dengan Pancasila dan melanggar Hak Azasi manusia (HAM). “Tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum dan justru mereka telah melanggar hukum, upaya menghancurkan kerukunan antar umat beragama,” tegas Noel.
Menutup pembicaraan pewarta dengan Ketua Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme (GPMP), dirinya menambahkan agar seluruh masyarakat Kristiani yang mengalami kejadian pelaranggaran dan pengusiran atau apapun namanya, harus segera melaporkan kepada pihak berwajib ke Polres setempat dan Komnas HAM.
“Peristiwa ini harus diselesaikan secara hukum dan dituntaskan agar ke depan harinya tidak ada lagi pelecehan, pelarangan dan upaya menghalang-halangi umat Kristen yang sedang beibadah Natal,” tandas Bapak Pendeta Andreas.
Comment