by

Kinerja Dinilai Bobrok, Alumni Lemhannas Minta Kapolri Benahi Segera Polres Jakbar

KOPI, Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta kepada Pimpinan Polri agar segera meninjau dan membenahi kinerja Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar). Menurutnya, kinerja Polres Jakbar tersebut buruk dan mesti dilakukan reformasi personil di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Wilson Lalengke kepada media ini menanggapi isu ditetapkannya Advokat Natalia Rusli sebagai DPO. Berdasarkan pengalamannya berurusan ke Polres Jakbar, mantan Kasubbid Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI itu menilai bahwa kinerja Polres Jakbar jauh dari harapan masyarakat.

“Saya mempunyai beberapa cerita tentang kebobrokan oknum-oknum Polres Jakbar,” ujar Wilson Lalengke mulai pernyataannya, Selasa, 20 Desember 2022.

Pada 1 Juli 2020, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini mendatangi Polres Jakbar. Dia saat itu diterima langsung oleh Kapolres, KBP Audie Latuheru.

Kepada Audie, Wilson Lalengke menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara 1 Juli 2020. Selanjutnya, dia meminta bantuan agar Kapolres Audie memberikan atensi soal penangkapan 4 wartawan oleh Polsek Kalideres, Jakarta Barat, atas tuduhan pemerasan terhadap pelaku tindak kriminal pegadaian 500 buah Kartu Jakarta Pintar (KJP), Tanti Andriani.

Kapolres Jakarta Barat, KBP Audie Latuheru berfoto bersama Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke usai pertemuan, 1 Juli 2020
Kriminalisasi Wartawan

Berita terkait di sini: Polsek Kalideres Tahan Wartawan Saat Berupaya Ungkap Pegadaian KJP, Ini Pesan Wilson ke Kapolres Jakarta Barat

Dari investigasi yang dilakukan pihaknya, Wilson Lalengke menilai bahwa polisi diduga kuat menangkap keempat wartawan atas pesanan pihak tertentu. Dalam kasus ini, pelaku utama, Rosyid, yang menerima uang dari terduga pelaku pegadaian ilegal KJP tidak ditangkap. Demikian juga si pelaku pegadaian ilegal, Tanti Andriani, dibiarkan tanpa proses hukum.

Kasus Dewan Pers dan Kehilangan Mobil

Pada pertemuan dengan Kapolres Audie Latuheru itu, Wilson Lalengke juga meminta agar Polres Jakbar menindaklanjuti LP yang dibuatnya terkait dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor oknum ketua dewan pers, Yosef Adi Prasetyo, yang sudah mengendap 2 tahun belum berproses sebagaimana mestinya. Hingga hari ini, Selasa, 20 Desember 2022, LP yang dibuat pada Juni 2018 tersebut belum jelas ujung-pangkalnya.

Kali berikutnya, Desember 2020, Wilson Lalengke mendampingi warga Palmerah, Dedi Gunawan, yang kehilangan mobil ke Polres Jakbar. Tujuannya adalah untuk meminta agar petugas yang menangani kasus tersebut bekerja dengan serius dan maksimal. Semua dokumen dan data kepemilikan mobil sudah diserahkan. Juga identitas terduga pelaku penggelapan mobil sudah diberikan lengkap dengan kartu identitas dan alamatnya. Hingga kini kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 itu tidak jelas juntrungannya.

Sang DPO Santoso Gunawan

Kasus lainnya, Polres Jakbar juga tutup telinga dan enggan merespon pemberitaan terkait kasus kelalaian oknum Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyerahkan pelaku tindak kejahatan perusakan rumah kediaman warga ke Kejari Jakarta Barat. Walau oknum pelaku bernama Santoso Gunawan itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun Polsek Kebon Jeruk enggan menangkapnya.

Padahal saat itu, Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Fadil Imran, sudah menyampaikan via pesan WA ke Wilson Lalengke bahwa informasi terkait kasus yang dilaporkan sejak 2016 itu telah diteruskan ke Kapolres Jakbar untuk ditindaklanjuti. Hingga hari ini, Selasa, 20 Desember 2022, hasilnya masih nihil. Santoso Gunawan masih berkeliaran di luar. Khabarnya yang bersangkutan di-becking oleh anak buah Sambo, oknum Paminal Divpropam Mabes Polri.

Oknum Polisi Pemeras

Kebiasaan para oknum Polres Jakbar meminta sejumlah uang kepada para pencari keadilan juga disorot lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, itu. Tidak hanya kepada pencari keadilan atau pelapor, oknum polisi di Polres tersebut juga kerap melalukan pemerasan terhadap warga yang tersangkut masalah hukum di sana. Wilson Lalengke mengaku beberapa kali diminta warga untuk membantu menyelesaikan kasusnya di Polres Jakbar. Semuanya mereka selesaikan dengan sejumlah uang.

“Suatu ketika saya diminta warga untuk bantu membebaskan anaknya yang sedang diproses hukum di Polres Jakbar. Anak itu, sebut saja Budi, kerja di sebuah toko China di Glodok dengan upah 600 ribu per bulan. Tugasnya mengantarkan barang kepada pelanggan. Saat Budi sedang membawa kardus berisi sejumlah masker dengan naik motor milik toko China, di perjalanan dia dicegat oknum polisi Jakbar di wilayah Jakarta Utara, dan digiring ke Polres Jakbar. Karena tidak punya uang, warga minta bantuan saya. Saya sampaikan ke polisi yang menangani, ‘ambil saja maskernya, bagi-bagi ke semua anggota di kantor ini, dan lepaskan warga miskin itu, jangan diperas’. Karena tidak punya uang untuk pulang sementara hari sudah cukup larut malam, maka saya antarkan Budi ke alamatnya,” jelas Wilson Lalengke panjang-lebar.

Advokat Diperas Bertameng KUHP

Kini, kebobrokan oknum-oknum Polres Jakbar juga terlihat dalam penanganan kasus Advokat Natalia Rusli, S.H. Dari kronologi kasus tersebut dan dokumen yang diserahkan Natalia Rusli ke Sekretariat PPWI Nasional, Wilson Lalengke bersama Tim Hukum PPWI melihat adanya proses kriminalisasi advokat dalam kasus itu.

Verawati Sanjaya sebagai pelapor Advokat Natalia Rusli di Polres Jakbar terindikasi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan pemerasan terhadap Natalia Rusli. Dari pengakuan korban kriminalisasi oleh oknum Polres Jakbar ini, Verawati Sanjaya yang didampingi Alvin Lim sebagai pengacaranya diduga kuat memeras Natalia Rusli 6 milyar rupiah melalui utusannya ke Natalia Rusli. Oknum Polres Jakbar terindikasi kuat ikut bermain bersama dalam konspirasi mafia hukum mengkriminalisasi Advokat Natalia Rusli.

Advokat wanita 5 anak itu ditersangkakan melalukan penggelapan dana 15 juta rupiah uang honor advokat yang diberikan kliennya, Verawati Sanjaya. Dalam kasus investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli merupakan pengacara yang mendampingi Verawati Sanjaya memperkarakan pimpinan KSP Indosurya, Hendri Surya dan kawan-kawannya.

Berita terkait di sini: Terkait Pemberitaan Bohong Melakukan Penipuan, Advokat Natalia Rusli Angkat Bicara

Kongres Advokat Indonesia (KAI) bahkan sudah mendampingi Natalia Rusli ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesiaa untuk mengadukan kasus kriminalisasi advokat ini. Sayangnya, seperti sudah rahasia umum selama ini, Komisi Kejaksaan tidak lebih dari tukang kumpul berkas, tukang stempel rekomendasi, namun tidak berpengaruh apa-apa di tangan para komprador hukum di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Aroma Busuk di Kejari Jakbar

Dari pengalaman mendampingi empat wartawan yang dikriminalisasi Polsek Kalideres sebagaimana diceritakan di atas, Wilson Lalengke juga mencium adanya aroma busuk dari perilaku oknum-oknum Kejaksaan Negeri Jakbar. “Termasuk kasus DPO Santoso Gunawan, rupanya ada indikasi kuat bahwa oknum Kejari berselingkuh dengan oknum-oknum Polisi Jakbar sehingga instruksi DPO itu tidak kunjung dilaksanakan. Sangat mungkin Santoso Gunawan yang merupakan pengusaha AC itu menjadi ATM para oknum APH di Jakarta Barat,” bebernya.

Oleh karena itu, Wilson Lalengke yang juga menamatkan pendidikan pasca sarjananya di bidang Etika Terapan di Belanda dan Swedia itu sangat berharap agar Mabes Polri segera menindak tegas para oknum perusak marwah dan nama baik Polri. “Jika pimpinan Polri membiarkan kebobrokan ini dan menganggapnya sebagai hal biasa, antipati publik terhadap Polri akan makin menjadi-jadi, yang kemudian berakhir kepada pembangkangan massal terhadap aparat dan Pemerintah,” ujar Wilson Lalengke mengingatkan. (APL/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA