by

Kapolres Karawang Gelar Pers Release Laporan Kegiatan Tahunan 2022

KOPI, Karawang – Di penghujung akhir tahun 2022, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., mengadakan pers release laporan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun 2022, Kamis (29/12/22), bertempat di Lobby Mako Polres Karawang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengucapkan “Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2023”.

Berikut beberapa laporan kegiatan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022, antara lain:

Kegiatan Prehensif

  1. Satuan Binmas Polres Karawang melaksanakan sambang Bhabinkamtibmas sebanyak 262800 kegiatan.
  2. Penyuluhan Binmas go to school atau campus sebanyak 9000 kegiatan.
  3. Kegiatan duduk bersama masyarakat sebanyak 10500 kegiatan.
  4. Jumat Curhat, 72 kegiatan.
  5. Satuan Lalulintas, kegiatan persiapan anak, 48 kegiatan; Police go to school, 50 kegiatan; Safety Riding, 12 kegiatan; Forum Lalulintas, 41 kegiatan; kampanye keselamatan 160 kegiatan, traffic management 43 kegiatan; kawasan tertib lalulintas, 8 kegiatan; Sekolah Mengemudi, 7 kegiatan; masyarakat terorganisir 112 kegiatan; serta masyarakat tidak terorganisir, 285 kali.
  6. Satuan Intelkam melaksanakan pengawalan unjuk rasa sebanyak 59 kali.
  7. Satuan Reskrim melakukan penyuluhan perlindungan anak 51 kali; penyuluhan kekerasan pada perempuan 40 kali

Kegiatan Preventif

  1. Samapta, patroli presisi meningkat, di tahun 2021 sebanyak 1050 kali, namun di tahun 2022 dilakukan sebanyak 1440 kali atau naik 37% dari tahun sebelumnya.
  2. Satuan Lalulintas, menggelar patroli simpatik di tahun 2021 sebanyak 1020, sedangkan di tahun 2022 sebanyak 1610 atau meningkat 57% dari tahun sebelumnya.
  3. Satuan Narkoba, menggelar Police go to school sebanyak 15 kali.
  4. Reskrim dan Krimreserse sebanyak 10 kali

Kegiatan Refresif

  1. Reskrim menerima laporan 1629 kasus. Jumlah penyelesaian sebanyak 1753 atau 108 % tingkat penyelesaian 296 kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  2. Untuk Kasus korupsi, Polres Karawang menyelesaikan 3 kasus.
  3. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 275 tersangka, dan restoratif justice sebanyak 319 kasus.

Kasus yang Menonjol

  1. Kapolsek Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji dan mengamankan 4 orang tersangka, yang merugikan negara 1,2 milyar lebih, saat ini memasuki tahap 2.
  2. Pengungkapan kasus pupuk subsidi, telah diamankan 1 tersangka dengan kerugian negara 45 juta, kasih masih dalam penyidikan.
  3. Kasus menghilangkan nyawa orang lain, terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka 1 orang, sudah memasuki tahap 2.
  4. Kasus curanmor kendaraan roda empat berhasil diamankan 4 tersangka, dimana para pelakunya melakukan aksinya di 16 TKP. 5 unit kendaraan yang berhasil diamankan sudah dikembalikan kepada korban.
  5. Kasus wedding organizer, pelaku 1 orang, sudah tahap 2.
  6. Kasus arisan online, telah diamankan 3 tersangka dan sudah melaksanakan tahap 2.
  7. Kasus pembunuhan di Tirta Jaya, menetapkan dua orang tersangka dan sudah tahap 2

“Secara keseluruhan, kasus curanmor yang berhasil diamankan sebanyak 63 tersangka, dengan total kendaraan yang diamankan 67 unit. Untuk kasus Tipikor, hasil recovery yang berhasil diungkap sebesar Rp.1,137, 511,180, dengan 1 tersangka,” jelas Kapolres.

Sementara untuk kegiatan bakti sosial, Polres Karawang telah menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat sebanyak 50.000 kg; minyak sayur 10 rb botol; sembako 11 rb pack; perbaikan rumah ibadah 20 unit; rutilahu 3 unit; Jumat berkah 1156 kegiatan dan kegiatan lainnya sebanyak 1521 giat.

Untuk inovasi Polres Karawang, Lapor Pak Kapolres semenjak dilaunching 14 September 2021 hingga akhir 2022 sudah masuk 3875 laporan. “Surat Cinta Kapolres telah didistribusikan sebanyak 106942 surat di wilayah Karawang,” paparnya.

Pers Release Laporan Kegiatan Tahunan 2022 Polres Karawang.

Kapolres menambahkan, Satnarkoba berhasil mengamankan 80 ribu butir obat keras tertentu, seperti Tramadol, eximer, dan lain-lain. Kapolres berkomitmen akan mencegah peredaran obat tersebut yang saat ini sudah sampai ke pelosok desa. “Penggunaan obat-obatan tersebut sangat berbahaya dan melanggar undang-undang. Jadi mari sama-sama berani menekan dan mencegah peredaran obat tersebut, agar generasi muda kita tidak menjadi korban,” pungkasnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA