by

Kabar Gembira!!! Kanwil Kumham Provinsi Lampung Akan Segera Luncurkan Griya Abhipraya

KOPI, Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Lampung sedang menyiapkan pendirian Griya Abhipraya yang segera akan diluncurkan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung, M. Rolan, kepada media ini melalui Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, usai melakukan pertemuan terkait rencana tersebut.

Diketahui, Bapas Bandar Lampung menginisasi pertemuan bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Provinsi Lampung, Dr. Farid Junaedi, di Gedung Kanwil Kumham Lampung, pada Rabu, 21 Desember 2022. Wilson Lalengke turut hadir dalam pertemuan informal ini dalam kapasitas sebagai inisiator pendirian organisasi Persaudaraan Mantan Tahanan (PERMATA) Indonesia.

“Dalam pertemuan Rabu lalu, selain Kadivpas Bapak Dr. Farid, Kabapas Bapak M. Rolan, dan saya, hadir juga praktisi kopi Indonesia, Bapak Ir. Anang Prihantoro dan Mas Kamto. Keduanya dihadirkan dalam rangka memberikan masukan dan informasi terkait masalah perkopian yang rencananya menjadi komoditi utama yang akan dihasilkan oleh Griya Abhipraya Bandar Lampung nantinya,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Desember 2022.

Griya Abhipraya, sambung tokoh pers nasional itu, adalah rumah singgah yang dapat dimanfaatkan oleh setiap warga binaan dari universitas kehidupan (rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan). “Griya Abhipraya diutamakan kepada mereka yang akan menjalani masa persiapan penyelesaian pendidikan khusus alias sanksi hukuman di universitas kehidupan atau penjara. Namun, rumah singgah ini juga dapat digunakan bagi mereka yang sudah lepas dari masa pendidikan khususnya apabila belum mendapatkan pekerjaan lainnya,” sambung alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Rumah Singgah Produktif

Hakekatnya, Griya Abhipraya adalah rumah atau gedung yang menjadi pusat para warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak punya pekerjaan untuk melakukan kegiatan produktif. Griya Abhipraya Bandar Lampung direncanakan menjadi pusat produksi kopi olahan dengan merek dan brand tersendiri/khusus. Para pekerja yang akan diberdayakan di Griya Abhipraya tersebut adalah para mantan WBP dari beberapa universitas kehidupan di Bandar Lampung dan sekitarnya.

“Dalam waktu dekat, Kepala Bapas, Pak Rolan akan melakukan pertemuan lagi untuk membahas teknis penyiapan tempat dan sarana-prasarana produksi kopi olahan di Griya Abhipraya Bandar Lampung. Ada dua nama merek kopi olahan kita nanti di sana, yakni Kopi-Inn dan Permata Coffee,” tambah Wilson Lalengke yang sempat ditahan di Rutan Wayhui akibat dikriminalisasi oleh Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.

Merespon informasi ini, para WBP yang sempat dimintai tanggapannya menyatakan sangat senang dan bersemangat untuk menjalani kehidupan baru yang lebih cerah ke depannya. Bastian misalnya, warga Pesawaran, Lampung, ini mengatakan sangat mendukung adanya pendirian Griya Abhipraya itu.

“Senang sekali dan ini memberikan semangat baru untuk saya dan kawan-kawan WBP di sini. Setelah keluar nanti, ada masa depan bagi kami para mantan WBP usai menjalani program pendidikan khusus di Universitas Kehidupan (Rutan) Wayhui dan lainnya,” ungkap Bastian yang mengaku sudah 4 kali masuk rutan itu.

Wilson Lalengke yang berencana menghimpun segenap mantan lulusan universitas kehidupan di seluruh Indonesia ini mengatakan pihaknya sangat antusias untuk mewujudkan pendirian Griya Abhipraya Bandar Lampung. “Saya berharap seluruh mantan WBP mendukung program ini dan ikut berpartisipasi mewujudkannya. Kita pasti dapat berkontribusi besar dalam membangun bangsa Indonesia melalui program-program positif nan produktif semacam ini. Minimal kita semua nantinya dapat menjadi konsumen aktif dari produk yang dihasilkan Griya Abhipraya,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, itu menutup keterangannya. (APL/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA