by

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Karawang Cek Kesiapan Jalur Tol Cikampek 1 dan Tol Cikampek 2

KOPI, Karawang – Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melaksanakan Pengecekan kesiapan jalur tol Cikampek (Japek 1) dan Jalur Jalur Cikampek Selatan (Japek 2), Jumat (16/12/22) pukul 15.00 WIB, di wilayah hukum Polres Karawang. Berdasarkan pantauan, proses pelebaran Tol Cikampek (Japek 1), dengan panjang pengerjaan dari KM 50 sampai KM 67 yang semula 3 lajur dan bahu jalan menjadi 4 lajur dan bahu jalan (Jalur A).

Sedangkan panjang pengerjaan dari KM 61 sampai KM 50 semula 3 lajur dan bahu jalan menjadi 4 lajur dan bahu jalan (Jalur B). Secara umum pengerjaan pelebaran dari 3 lajur menjadi 4 lajur tanpa bahu jalan sudah selesai pengerjaan.

Namun, terdapat 3 jembatan yang masih tahap pelebaran yang posisinya di bahu jalan yaitu di KM 50, KM 53 dan KM 57. Ruas tol yang sudah selesai pengerjaannya 4 lajur dan bahu jalan dari KM 58 sampai KM 67.

Kapolres Karawang menjelaskan bahwa pada Jumat tanggal 16 Desember 2022 pukul 14.00 wib akan dilaksanakan uji coba pembukaan lajur pelebaran menjadi 4 lajur tanpa bahu jalan. “Pengecekan ini kita lakukan untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan pada momen Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolres.

Sementara itu, pembukaan Tol Japek 2 sendiri mulai masuk dari KM 77 jalur B Purwakarta exit Tol Sadang sampai dengan GT Kutanagara sepanjang 9 kilometer (wilayah Karawang),  dan keluar ke jalur arteri Curug sampai dengan Simpang Kosambi Karawang sepanjang 15 kilometer dengan median jalan tambalan 30 %, lebar 7 meter, terdapat 2 lajur kiri dan lajur kanan (berlawanan).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi  Kabag Ops, Kasat Lantas serta Dinas Perhubungan yang juga melaksanakan pengecekan Rest Area KM 57 dan pengecekan Pos Pengamanan di Rest Area KM 57. “Semoga pengamanan Nataru nanti berjalan lancar dan kondusif,” tandas Kapolres. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA